Kamis, 9 April 2026

Berita Aceh Selatan

Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Seorang Nelayan di Aceh Selatan Diringkus Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan meringkus seorang nelayan bernisial MW (29) warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Aceh Selatan, Tapaktuan, Minggu, (28/1/2024) 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan meringkus seorang nelayan bernisial MW (29) warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan, bahwa terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial MW diringkus Sabtu (27/01/24) sekira pukul 13.00 wib

"Terduga MW ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Kampung Hilir Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan," kata Adam Minggu (28/01/2024)  

AKP Adam Sugiarto mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat

“Berbekal laporan dari masyarakat itu, petugas dari Satres Narkoba langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang didapatkan," ujarnya

Baca juga: Curi Kabel Genset Peternakan Ayam, SA Diringkus Polisi di Rumahnya

Lebih lanjut, jelas Adam, anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan menemui terlapor yang kebetulan sedang melintas mengendarai sepeda motor di Gampong Hilir

"Lalu petugas memberhentikan dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan. 

Dari hasil penggeledahan berhasil didapatkan satu paket Sabu dalam bungkus rokok yang disimpan dalam kantong celana," beber Adam

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket Sabu dengan Berat Brutto 0,20 (Nol koma duapuluh) Gram, satu unit Sepeda motor Honda Supra X warna Hitam, satu unit HP merk Vivo warna Hitam, dan satu buah kotak rokok Sampoerna.

Lebih lanjut, kata Kasi Humas, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Saat ini pelaku dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut" pungkas Kasi Humas

Baca juga: Panwaslih Aceh Utara Terima Tiga Pengaduan Perusakan Alat Peraga Kampanye 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved