Jumat, 10 April 2026

Aceh Utara

Curi Kabel Genset Peternakan Ayam, SA Diringkus Polisi di Rumahnya

Kabel yang dicuri pelaku merupakan kuningan sepanjang 10 meter dari perangkat genset di peternakan ayam.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Dok polisi
Seorang pria berinisial SA (30) asal Desa Gampong Pante Panah Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Sabtu pagi (27/1/2024) diringkus polisi di rumahnya karena pria tersebut dilaporkan melakukan pencurian kabel. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang pria berinisial SA (30) asal Desa Gampong Pante Panah Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Sabtu pagi (27/1/2024) diringkus polisi di rumahnya. 

Karena pria tersebut dilaporkan melakukan pencurian kabel. 

Kabel yang dicuri pelaku merupakan kuningan sepanjang 10 meter dari perangkat genset di peternakan ayam broiler berlokasi di Gampong Alue Ie Mirah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Usaha tersebut milik M Fadly (27) warga Kota Panton Labu, Aceh Utara, pada Sabtu (27/1/2024) dini hari.

“Tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku diketahui Ari Rizki (18) pekerja yang menjaga peternakan ayam itu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye Iptu Herman Saputra, SH, kepada Serambinews.com, Minggu (28/1/2024).  

Kejadian pencurian itu langsung dilaporkan saksi ke pemilik peternakan, hingga M Fadly pemilik peternakan datang ke lokasi. 

Namun saat tiba di lokasi pelaku pergi bersembunyi dalam gelap, selang beberapa waktu pemilik peternakan pun meninggalkan lokasi. 

Kemudian ia menjelaskan, saat pemilik peternakan meninggalkan lokasi, si pelaku kembali muncul menemui saksi dan meminta si saksi untuk mengantar pelaku ke rumahnya. 

Karena ketakukan saksi pun mengantarkan pelaku dengan sepeda motornya.

"Pelaku saat itu membawa barang curian dengan menggunakan sepeda motor saksi, dalam perjalanan itu saksi yang dibonceng pelaku berkomunikasi melalui Whatsapp dengan pemilik ternak melaporkan kejadian itu," ujar Kapolsek Tanah Jambo Aye

Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tanah Jambo Aye. Tidak lama kemudian personel Polsek bergerak ke lokasi rumah pelaku yang sudah diketahui, mengamankan pelaku dan barang bukti.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 6.5 juta. 

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tanah Jambo Aye untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Herman.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved