SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Jajaran Satres Narkoba Polres Simeulue, mengamankan seorang nenek berinisial TC yang berusia 61 tahun di sebuah rumah di kawasan Sinabang, lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. TC bersama barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu itu kini telah diamankan di Mapolres Simeulue.
Kapolres Simeulue melalui Kasat Narkoba Polres Simeulue, Iptu J.H Sialagan, kepada wartawan di Sinabang, mengatakan bahwa tersangkan TC diamankan pada 25 Januari 2024 kemarin. Bersama nenek tersebut turut ditemukan sebanyak 10 bungkus kecil yang diduga sabu-sabu serta timbangan digital.
"Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menemukan 10 paket klip kecil berisi kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Satu buah kaca pirex dan barang bukti lainnya," katanya, Selasa (30/1/2024).
Nenek TC diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara dan saat ini berdomisili di Desa Suka Karya, Simeulue Timur. Jika terbukti, nenek tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2029.(*)