video

VIDEO PENGAKUAN Anggota KPPS di Pangandaran yang Dipecat usai Salam 2 Jari

KPU Kabupaten Pangandaran memberhentikan seorang anggota KPPS berinisial HH seusai mengacungkan 2 jari dan menyebut salah satu calon presiden.

Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - KPU Kabupaten Pangandaran memberhentikan seorang anggota KPPS berinisial HH seusai mengacungkan 2 jari dan menyebut salah satu calon presiden.

Seusai dipecat HH memberikan pengakuannya. Anggota KPPS yang diberhentikan karena mengangkat dua jari tersebut mengaku refleks.

Ia juga tidak bermaksud untuk mendukung paslon 02. Adapun Video tersebut beredar di media sosial pada Sabtu (27/1).

Ketua PPK Cigugur, Pangandaran, Jenal Abdin saat dihubungi pada Selasa (30/1) mengatakan perempuan berinisial HH itu merupakan pribadi yang senang bercanda.

Usai viral, KPU Pangandaran langsung memverifikasi dokumen dan video. Video tersebut diambil saat bimtek KPPS di salah satu hotel di Pantai Pangandaran.

Jenal mengatakan bahwa ketua KPPS sempat mengingatkan HH untuk berhati-hati terkait acungan jarinya.

Lebih lanjut Jenal mengatakan HH mengaku terbiasa meng-upload video di media sosial. Saat Jenal menanyakan tujuan mengunggah video tersebut, HH mengaku sekadar konten di medsos.

Seusai kejadian ini, KPU Pangandaran mengimbau seluruh penyelenggara pemilu agar senantiasa menjaga netralitas dan integritas. (*)

Editor: Aldi Rani
Narator: Suhiya Zahrati

Baca juga: 445 Anggota KPPS di Kecamatan Blangpidie Abdya Ikut Bimtek

Baca juga: Menangi Derby, Persidi Idi Rebut Tiket Putaran Nasional Liga 3

Baca juga: Simulasi Pemungutan Suara di KIP Lhokseumawe, Anggota KPPS Gunakan Pakaian Adat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved