CPNS 2024

Apa Itu SKD, TWK, TIU, TKP, CAT, SSCASN dan Passing Grade Tes CPNS 2024, Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Itu SKD, TWK, TIU, TKP, CAT, SSCASN dan passing grade dalam tes CPNS 2024, ini penjelasan lengkapnya.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Dok Tribun Timur
ILUSTRASI - Apa Itu SKD, TWK, TIU, TKP, CAT, SSCASN dan passing grade dalam tes CPNS 2024, ini penjelasan lengkapnya. 

SERAMBINEWS.COM - Apa Itu SKD, TWK, TIU, TKP, CAT, SSCASN dan passing grade dalam tes CPNS 2024, ini penjelasan lengkapnya.

Diketahui dalam tes CPNS, ada sejumlah singkatan yang mungkin belum familiar bagi sebagian orang terutama para fresh graduate (baru wisuda) atau pendaftar pemula.

Untuk itu, berikut akan diuraikan sejumlah singkatan dalam proses seleksi khususnya kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Singkatan dalam Seleksi CPNS

SKD adalah singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar. Terdapat tiga materi yang diujikan dalam SKD yakni TWK, TIU dan TKP

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berisi soal yang kisi-kisinya berkaitan dengan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca juga: CPNS 2024: Contoh Soal TWK dan Pembahasannya Lengkap dengan Jadwal dan Cara Cari Formasi

Baca juga: CPNS 2024 Buka Pendaftaran Maret, Ini Contoh Soal TIU dan Pembahasan Lengkapnya

Tes Intelegensi Umum (TIU) berisi soal yang kisi-kisinya berkaitan dengan kemampuan verbal (Analogi, Silogisme, Analitis). Kemudian kemampuan Numerik (Berhitung, Deret Angka, Perbandingan Kualitatif, Soal Cerita). Selanjutnya kemampuan figural (Analogi, Ketidaksamaan, Serial).

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berisi soal yang kisi-kisinya berkaitan dengan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme serta anti radikalisme.

Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi menggunakan komputer.

Sejak 2013, tes CPNS diselenggarakan secara komputerisasi dan memungkinkan para peserta langsung mengetahui lolos atau tidaknya ke tahap selanjutnya melalui skor CAT.

Passing Grade atau ambang batas adalah syarat nilai minimal seorang pelamar CPNS dinyatakan lulus tes SKD.

Belajar dari pengalaman tahun 2023 lalu, passing grade untuk TWK 65, TIU 80 dan TKP 166.

 

 

Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) adalah situs atau sistem yang digunakan pemerintah untuk para CPNS mendaftar hingga melalui berbagai tahapan lainnya selama seleksi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), adalah lembaga negara yang melaksanakan tugas di bidang manajemen kepegawaian dan menginformasikan seputar PNS.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB atau PANRB) adalah kementerian yang mengurus bidang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan reformasi birokrasi untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Baca juga: Jadwal Tes CPNS 2024 Kapan Dibuka? Berikut Batas Usia, Cara Cek Formasi dan Link Pendaftarannya

Jadwal CPNS 2024

Sebelumnya pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 terbagi menjadi tiga periode.

Jadwal pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Jadwal pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Kemudian Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

Sedangkan pada Periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” kata Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam keterangan resminya, Kamis (18/1/2024).

Cara Cek Formasi

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan akan ada 2,3 juta formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dalam seleksi CPNS tahun ini.

Adapun cara mengecek formasi CPNS sebagaimana pengalaman tahun sebelumnya yakni sebagai berikut:

• Buka website sscasn.bkn.go.id

• Klik --Pilih Tingkat Pendidikan--

• Lalu pada kolom Cari program studi… pilih jurusan Anda

• Kemudian pada kolom Cari instansi… (bersifat opsional)

• Pilih “Jenis Pengadaan CPNS atau PPPK” (bersifat opsional)

• Terakhir klik tombol Cari, maka formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing.

Meski demikian, data yang tersedia saat ini masih merupakan formasi tahun 2023. 

Untuk CPNS 2024 data akan tersedia setelah resmi dibuka nantinya sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan.

Link Pendaftaran Cara Buat Akun SSCASN CPNS

> Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id

> Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.

> Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir

> Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif

> Masukkan kode CAPTCHA

> Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan

> Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data

> Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).

> Pilih Jenis Kelamin yang sesuai

> Unggah foto scan KTP

> Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan

> Klik Lanjutkan 

> Akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data

> Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan

> Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum

> Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun

> Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”

> Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”

8 Instansi Sudah Siap

Sebanyak delapan instansi sudah siap membuka penerimaan CPNS 2024 sebagaimana keterangan resmi PANRB sebagai berikut:

1. Kementerian Hukum dan HAM

2. Kementerian Keuangan

3. Kementerian Perhubungan

4. Kementerian Dalam Negeri

5. Badan Intelijen Negara (BIN)

6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

7. Badan Pusat Statistik (BPS)

8. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Tahapan-tahapan yang harus dilalui, mulai dari pendaftaran, SKD yang menggunakan CAT, hingga seleksi lanjutan yang pelaksanaannya diatur oleh masing-masing sekolah kedinasan.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved