Irfansyah Sambut Baik Pengelolaan Bersama Migas Laut Aceh: Skema Harus Sesuai UUPA dan MoU Helsinki
Ini adalah pengakuan formal terhadap peran Aceh dalam pengelolaan migas di laut yang selama ini menjadi titik tarik-menarik kewenangan.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka ruang kerja sama antara SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Kerja sama dimaksud menyangkut pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas (migas) bumi di wilayah laut 12 hingga 200 mil dari kewenangan Aceh.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri ESDM Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.
Surat tersebut menegaskan bahwa BPMA dapat berperan dalam pelaporan berkala, fasilitasi perizinan, dan penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD), sepanjang kerja sama bertujuan meningkatkan efektivitas dan produksi migas serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah atau yang akrab disapa Dek Fan, menyambut baik langkah tersebut.
“Ini adalah pengakuan formal terhadap peran Aceh dalam pengelolaan migas di laut yang selama ini menjadi titik tarik-menarik kewenangan,” ujarnya.
Namun, politisi Partai Aceh ini juga memberikan sejumlah catatan kritis. Ia menilai bahwa kerja sama ini belum sepenuhnya mencerminkan semangat UUPA dan MoU Helsinki.
“BPMA hanya ditempatkan sebagai mitra pelengkap, bukan mitra strategis yang setara,” tegasnya.
Baca juga: Dana Bagi Hasil 2026 Kota dan Kabupaten di Aceh Dipangkas hingga 71 Persen, Aceh Barat Terbesar
Baca juga: Sosok Wabup Pidie Jaya Hasan Basri, Anak Pensiunan Polisi yang Bogem Kepala SPPG: Lulusan ITB
Ia juga menyoroti minimnya penjabaran teknis dalam surat tersebut, seperti mekanisme koordinasi, skema pembagian pendapatan, dan peran BPMA dalam pengambilan keputusan.
“Kalau hanya menerima laporan dan salinan PoD, itu belum cukup. Kita perlu dorong agar BPMA punya peran substantif, bukan sekadar administratif,” tambah dia.
Perlu Skema yang Konkret
Dek Fan berharap Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti surat tersebut dengan merumuskan skema kerja sama yang lebih konkret dan berpihak pada kepentingan daerah sesuai dengan semangat UUPA dan MoU Helsinki.
“Ini momentum penting. Jangan sampai Aceh hanya jadi penonton di panggung migasnya sendiri,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh menyambut baik kebijakan Kementerian ESDM yang membuka peluang kerja sama pengelolaan migas di wilayah laut 12–200 mil melalui BPMA dan SKK Migas.
Sekda Aceh, M Nasir, menyebut keputusan ini sebagai hasil perjuangan kolektif Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, dan masyarakat.
Ia menilai kerja sama ini sebagai babak baru dalam memperkuat peran daerah di sektor energi, dengan harapan kontribusi migas dapat meningkat bagi pembangunan nasional.
Baca juga: Korban Pelanggaran HAM Berat Aceh Tolak RUU HAM Baru: Dinilai Pangkas Ruang Gerak
Baca juga: Wabup Pijay Diduga Pukul Kepala SPPG, Begini Reaksi Bupati Nyak Syi
Nasir menegaskan bahwa seluruh proses akan berpedoman pada UUPA dan PP 23/2015, sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhususan Aceh.
Ia berharap sinergi ini dapat mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi potensi migas.(*)
Irfansyah Ketua Banleg DPRA
Surat Menteri ESDM ke Mualem
Surat Bahlil ke Mualem
Pengelolaan Migas Aceh di Atas 12 Mil Laut
Irfansyah Tanggapi Surat Bahlil ke Mualem
Ketua Banleg DPRA Tanggapi Surat Menteri ESDM
Kerja Sama Pengelolaan Migas Aceh
| Bahas Revisi UUPA, Dek Fan Ingatkan Baleg DPR RI: Sudah Cukup Aceh Berdarah-darah |
|
|---|
| Irfansyah Datangi PLN, Pertanyaan Gangguan Listrik dan Tuntut Kompensasi untuk Pelanggan |
|
|---|
| Bonus Atlet PON Aceh Segera Cair, TPP PPPK dan PNS Mulai 2026 |
|
|---|
| Revisi UUPA Masuk Prolegnas, Ketua Banleg DPRA Ingatkan Perjuangan belum Berakhir |
|
|---|
| Irfansyah Minta Elite Sumut Bijak Komentari Sengketa Empat Pulau di Aceh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.