Breaking News

Irfansyah Sambut Baik Pengelolaan Bersama Migas Laut Aceh: Skema Harus Sesuai UUPA dan MoU Helsinki

Ini adalah pengakuan formal terhadap peran Aceh dalam pengelolaan migas di laut yang selama ini menjadi titik tarik-menarik kewenangan.

Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS.COM/HO
TANGGAPI SURAT MENTERI ESDM - Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah, menyambut positif surat Menteri ESDM terkait pengelolan migas di atas 12 mil laut. Tetapi ia menilai kewenangan Aceh dalam hal ini perlu diperkuat lagi. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka ruang kerja sama antara SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Kerja sama dimaksud menyangkut pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas (migas) bumi di wilayah laut 12 hingga 200 mil dari kewenangan Aceh.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri ESDM Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.

Surat tersebut menegaskan bahwa BPMA dapat berperan dalam pelaporan berkala, fasilitasi perizinan, dan penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD), sepanjang kerja sama bertujuan meningkatkan efektivitas dan produksi migas serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah atau yang akrab disapa Dek Fan, menyambut baik langkah tersebut. 

“Ini adalah pengakuan formal terhadap peran Aceh dalam pengelolaan migas di laut yang selama ini menjadi titik tarik-menarik kewenangan,” ujarnya.

Namun, politisi Partai Aceh ini juga memberikan sejumlah catatan kritis. Ia menilai bahwa kerja sama ini belum sepenuhnya mencerminkan semangat UUPA dan MoU Helsinki. 

“BPMA hanya ditempatkan sebagai mitra pelengkap, bukan mitra strategis yang setara,” tegasnya.

Baca juga: Dana Bagi Hasil 2026 Kota dan Kabupaten di Aceh Dipangkas hingga 71 Persen, Aceh Barat Terbesar

Baca juga: Sosok Wabup Pidie Jaya Hasan Basri, Anak Pensiunan Polisi yang Bogem Kepala SPPG: Lulusan ITB

Ia juga menyoroti minimnya penjabaran teknis dalam surat tersebut, seperti mekanisme koordinasi, skema pembagian pendapatan, dan peran BPMA dalam pengambilan keputusan. 

“Kalau hanya menerima laporan dan salinan PoD, itu belum cukup. Kita perlu dorong agar BPMA punya peran substantif, bukan sekadar administratif,” tambah dia.

Perlu Skema yang Konkret

Dek Fan berharap Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti surat tersebut dengan merumuskan skema kerja sama yang lebih konkret dan berpihak pada kepentingan daerah sesuai dengan semangat UUPA dan MoU Helsinki. 

“Ini momentum penting. Jangan sampai Aceh hanya jadi penonton di panggung migasnya sendiri,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh menyambut baik kebijakan Kementerian ESDM yang membuka peluang kerja sama pengelolaan migas di wilayah laut 12–200 mil melalui BPMA dan SKK Migas. 

Sekda Aceh, M Nasir, menyebut keputusan ini sebagai hasil perjuangan kolektif Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, dan masyarakat. 

Ia menilai kerja sama ini sebagai babak baru dalam memperkuat peran daerah di sektor energi, dengan harapan kontribusi migas dapat meningkat bagi pembangunan nasional.

Baca juga: Korban Pelanggaran HAM Berat Aceh Tolak RUU HAM Baru: Dinilai Pangkas Ruang Gerak

Baca juga: Wabup Pijay Diduga Pukul Kepala SPPG, Begini Reaksi Bupati Nyak Syi

Nasir menegaskan bahwa seluruh proses akan berpedoman pada UUPA dan PP 23/2015, sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhususan Aceh. 

Ia berharap sinergi ini dapat mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi potensi migas.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved