Kajian Islam
Meninggal Kecelakaan karena Berkendara Kecepatan Tinggi, Apakah Itu Bunuh Diri? Ini Pandangan Islam
Adapun kematian dikarenakan berkendara dengan kecepatan tinggi termasuk dalam pembunuhan yang tidak sengaja. Diharuskan membayar diyat dan kafarat.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Meninggal Kecelakaan karena Berkendara Kecepatan Tinggi, Apakah Itu Bunuh Diri? Ini Pandangan Islam
SERAMBINEWS.COM – Berkendaraan dengan kecepatan tinggi menjadi salah satu penyebab banyaknya kecelakaan di jalan raya.
Tak jarang, kecelakaan karena berkendara dengan kecepatan tinggi kerap menimbulkan korban meninggal.
Sebenarnya, batas kecepatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dimana kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.
Jika kondisi arus bebas kecepatan paling rendah 60 km/jam, jalan bebas hambatan paling tinggi 100 km/jam, jalan antar kota paling tinggi 80 km/jam, kawasan perkotaan paling tinggi 50 km/jam, dan kawasan permukiman paling tinggi 30 km/jam.
Baca juga: Bolehkah Menunda Mandi Wajib Bagi Laki-laki? Ini Penjelasan Hukum dan Bacaan Doa Mandi Wajib Pria

Meski negara telah mengatur batas kecepatan, banyak masyarakat yang melanggar dengan mengendari kendaraanya melewati batas kecepatan dan berujung pada kecelakaan.
Lantas, bagaimana pandangan Islam jika meninggal kecelakaan karena berkendara dengan kecepatan tinggi, apakah itu termasuk bunuh diri?
Melansir dari Islamqa.info, yang merupakan situs dakwah, ilmiah dan pendidikan, yang berada di bawah pengawasan langsung Syekh Muhamad bin Saleh Al-Munajid hafizahullah, telah menjelaskan persoalan ini.
Dalam pertanyaan nomor 89996, disebutkan bahwa berkendara dengan kecepatan tinggi tidaklah baik karena bisa berakibat fatal.
Para ulama sangat keras dengan permasalahan ini.
“Ulama menganggap bahwa berkendara melebihi batas kecematan termasuk kelalaian dari pengendara. Maka dia harus menanggung sesuatu yang rusak akibat hal itu, baik ada yang meninggal dunia maupun harta,” tulis jawaban itu.
Baca juga: Nasihat Buya Yahya dalam Menghadapi Masalah Rumah Tangga agar Tak Berlarut-larut, Pasutri Harus Tahu
Adapun kematian dikarenakan berkendara dengan kecepatan tinggi termasuk dalam pembunuhan yang tidak sengaja. Diharuskan membayar diyat dan kafarat.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Seseorang meninggal dunia disebabkan kecelakaan karena kecepatan tinggi, apakah hal ini dikategorikan sebagai bunuh diri?”
Beliau menjawab, “Tidak, ini tidak termasuk bunuh dri, akan tetapi termasuk membunuh jiwa tanpa sengaja.
meninggal
kecelakaan
kecepatan tinggi
berkendara
Meninggal Kecelakaan
Kajian Islam
Serambi Indonesia
Serambinews
Talak Lewat WA atau SMS Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya |
![]() |
---|
Empat Kunci Emas Lewat Amalan Hari Jumat: Buka Pintu Rezeki, Rahmat dan Ampunan dari Allah |
![]() |
---|
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Buya Yahya Jelaskan Hukum Bulu Kucing yang Menempel di Baju: Najis, Tapi Dimaafkan |
![]() |
---|
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.