Kajian Islam

Meninggal Kecelakaan karena Berkendara Kecepatan Tinggi, Apakah Itu Bunuh Diri? Ini Pandangan Islam

Adapun kematian dikarenakan berkendara dengan kecepatan tinggi termasuk dalam pembunuhan yang tidak sengaja. Diharuskan membayar diyat dan kafarat.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Dok Polres Pasuruan
Ilustrasi kecelakaan maut yang melibatkan motor. 

Meninggal Kecelakaan karena Berkendara Kecepatan Tinggi, Apakah Itu Bunuh Diri? Ini Pandangan Islam

SERAMBINEWS.COM – Berkendaraan dengan kecepatan tinggi menjadi salah satu penyebab banyaknya kecelakaan di jalan raya.

Tak jarang, kecelakaan karena berkendara dengan kecepatan tinggi kerap menimbulkan korban meninggal.

Sebenarnya, batas kecepatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dimana kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.

Jika kondisi arus bebas kecepatan paling rendah 60 km/jam, jalan bebas hambatan paling tinggi 100 km/jam, jalan antar kota paling tinggi 80 km/jam, kawasan perkotaan paling tinggi 50 km/jam, dan kawasan permukiman paling tinggi 30 km/jam.

Baca juga: Bolehkah Menunda Mandi Wajib Bagi Laki-laki? Ini Penjelasan Hukum dan Bacaan Doa Mandi Wajib Pria

Ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Meski negara telah mengatur batas kecepatan, banyak masyarakat yang melanggar dengan mengendari kendaraanya melewati batas kecepatan dan berujung pada kecelakaan.

Lantas, bagaimana pandangan Islam jika meninggal kecelakaan karena berkendara dengan kecepatan tinggi, apakah itu termasuk bunuh diri?

Melansir dari Islamqa.info, yang merupakan situs dakwah, ilmiah dan pendidikan, yang berada di bawah pengawasan langsung Syekh Muhamad bin Saleh Al-Munajid hafizahullah, telah menjelaskan persoalan ini.

Dalam pertanyaan nomor 89996, disebutkan bahwa berkendara dengan kecepatan tinggi tidaklah baik karena bisa berakibat fatal.

Para ulama sangat keras dengan permasalahan ini.

“Ulama menganggap bahwa berkendara melebihi batas kecematan termasuk kelalaian dari pengendara. Maka dia harus menanggung sesuatu yang rusak akibat hal itu, baik ada yang meninggal dunia maupun harta,” tulis jawaban itu.

Baca juga: Nasihat Buya Yahya dalam Menghadapi Masalah Rumah Tangga agar Tak Berlarut-larut, Pasutri Harus Tahu

Adapun kematian dikarenakan berkendara dengan kecepatan tinggi termasuk dalam pembunuhan yang tidak sengaja. Diharuskan membayar diyat dan kafarat.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Seseorang meninggal dunia disebabkan kecelakaan karena kecepatan tinggi, apakah hal ini dikategorikan sebagai bunuh diri?”

Beliau menjawab, “Tidak, ini tidak termasuk bunuh dri, akan tetapi termasuk membunuh jiwa tanpa sengaja.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved