Kajian Islam
Meninggal Kecelakaan karena Berkendara Kecepatan Tinggi, Apakah Itu Bunuh Diri? Ini Pandangan Islam
Adapun kematian dikarenakan berkendara dengan kecepatan tinggi termasuk dalam pembunuhan yang tidak sengaja. Diharuskan membayar diyat dan kafarat.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kalau kecepatan ini menyebabkan terjadinya kecelakaan dan membunuh dirinya secara tidak sengaja.
Karena kalau ditanya, apakah anda ketika mengendarai dengan kecepatan tinggi agar anda mati? Dia pasti akan menjawab, ‘Tidak.’
Hal ini tidak termasuk bunuh diri. Akan tetapi dikatakan, ‘Dia membunuh dirinya secara tidak sengaja.” (Liqo Al-bab Al-Maftuh, 73/19).
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Halaman 2 dari 2
Tags
meninggal
kecelakaan
kecepatan tinggi
berkendara
Meninggal Kecelakaan
Kajian Islam
Serambi Indonesia
Serambinews
Berita Terkait: #Kajian Islam
Lima Amalan Sunnah di Hari Jumat, Ustaz Adi Hidayat : Menghapus Dosa, Pahala Berlipat Ganda |
![]() |
---|
Tak Disangka! Ternyata Boleh Berhubungan Tanpa Pakaian, Buya Yahya Ungkap Syaratnya |
![]() |
---|
Hukum Menambah Doa Ketika Sujud Dalam Shalat Pakai Bahasa Indonesia, Ini Tips Agar Shalat Tak Batal |
![]() |
---|
Mudah Emosi Setelah Menikah? Buya Yahya Beberkan Penyebab & Solusinya, Rumah Tangga Kembali Harmonis |
![]() |
---|
Mudah Emosi Setelah Menikah? Buya Yahya Beberkan Penyebab & Solusinya, Rumah Tangga Kembali Harmonis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.