Kajian Islam

Meninggal Kecelakaan karena Berkendara Kecepatan Tinggi, Apakah Itu Bunuh Diri? Ini Pandangan Islam

Adapun kematian dikarenakan berkendara dengan kecepatan tinggi termasuk dalam pembunuhan yang tidak sengaja. Diharuskan membayar diyat dan kafarat.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Dok Polres Pasuruan
Ilustrasi kecelakaan maut yang melibatkan motor. 

Kalau kecepatan ini menyebabkan terjadinya kecelakaan dan membunuh dirinya secara tidak sengaja.

Karena kalau ditanya, apakah anda ketika mengendarai dengan kecepatan tinggi agar anda mati? Dia pasti akan menjawab, ‘Tidak.’

Hal ini tidak termasuk bunuh diri. Akan tetapi dikatakan, ‘Dia membunuh dirinya secara tidak sengaja.” (Liqo Al-bab Al-Maftuh, 73/19).

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved