Kajian Islam
Meninggal Kecelakaan karena Berkendara Kecepatan Tinggi, Apakah Itu Bunuh Diri? Ini Pandangan Islam
Adapun kematian dikarenakan berkendara dengan kecepatan tinggi termasuk dalam pembunuhan yang tidak sengaja. Diharuskan membayar diyat dan kafarat.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kalau kecepatan ini menyebabkan terjadinya kecelakaan dan membunuh dirinya secara tidak sengaja.
Karena kalau ditanya, apakah anda ketika mengendarai dengan kecepatan tinggi agar anda mati? Dia pasti akan menjawab, ‘Tidak.’
Hal ini tidak termasuk bunuh diri. Akan tetapi dikatakan, ‘Dia membunuh dirinya secara tidak sengaja.” (Liqo Al-bab Al-Maftuh, 73/19).
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Tags
meninggal
kecelakaan
kecepatan tinggi
berkendara
Meninggal Kecelakaan
Kajian Islam
Serambi Indonesia
Serambinews
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kajian Islam
Talak Lewat WA atau SMS Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya |
![]() |
---|
Empat Kunci Emas Lewat Amalan Hari Jumat: Buka Pintu Rezeki, Rahmat dan Ampunan dari Allah |
![]() |
---|
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Buya Yahya Jelaskan Hukum Bulu Kucing yang Menempel di Baju: Najis, Tapi Dimaafkan |
![]() |
---|
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.