Breaking News

video

VIDEO Aksi BRUTAL Kades NGAMUK Bawa Palu hingga Rusak Gedung DPR RI, Tuntut Masa Jabatan 27 Tahun

Massa aksi yang terdiri dari perangkat dan Kepala Desa itu meminta adanya perpanjangan masa jabatan selama 9 tahun dengan 3 periode (27 tahun).

Penulis: Teuku Fauzan | Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) berulang kali demo ke DPR RI menuntut revisi UU 6 Tahun 2014 segera disahkan.

Adapun revisi UU tersebut meliputi perpanjangan masa jabatan dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024.

Massa yang terdiri dari perangkat desa hingga Kepala Desa (Kades) itu membakar sampah higga memukul pintu gerbang gedung DPR/MPR RI, Rabu (31/1/2024).

Mereka menuntut DPR RI segera mengesahkan revisi UU No 6 Tahun 2014 mengenai kelembagaan Desa/ Desa Adat.

Dikutip dari Kompas.com via Tribunnews, Jumat (2/1/2024), massa membakar sampah bahkan melempar botol plastik dan bilah bambu ke arah gedung DPR RI.

Mereka berupaya masuk ke kompleks parlemen untuk bertemu anggota DPR RI.

Baca juga: VIDEO VIRAL Terlalu Ganas dan Sudah Memakan Korban, KUCING OYEN Cibinong Diamankan Petugas Damkar

Para Demonstran yang terdiri dari perangkat Desa dan Kades tersebut berupaya menjebol tembok menggunakan palu.

Mereka merusak pagar pembatas antara massa dengan petugas kepolisian di dalam areal gedung DPR RI.

Massa aksi mengancam, akan bermalam di Gedung DPR bila tuntutan mereka tak terpenuhi.

Polisi yang berjaga di balik gerbang berupaya menghimbau massa untuk berhenti, namun himbauan itu tidak dihiraukan.

Terkait tuntutan masa jabatan kepala desa, Apdesi, PP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI), meminta adanya perpanjangan masa jabatan selama 9 tahun dengan 3 periode.(*)

Narator: Suhiya Zahrati

Baca juga: Viral, Gara-gara Mi Instan, Rachel Vennya Diusir dari Vila Mewah di Bali

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved