CPNS 2024

Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka, Simak Persyaratan Nilai bagi Pelamar SMA/SMK untuk CPNS di Kemenhub

Menurut informasi di situs CPNS Kemenhub, IPK minimal untuk pendaftaran di Kemenhub adalah 3.00.

Editor: Amirullah
Freepik
Pendaftaran CPNS 2024 

Menurut informasi di situs CPNS Kemenhub, IPK minimal untuk pendaftaran di Kemenhub adalah 3.00.

Tidak ada perbedaan syarat minimal IPK untuk jenjang Diploma 3 (D3), Sarjana (S1) dan Sarjana Strata 2 (S2), namun ada perbedaan IPK untuk pelamar yang merupakan putra/putri Papua/Papua Barat.

Untuk pelamar CPNS Kemenhub formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat, syarat IPK minimal 2,75 - 3,00.

Ada pula syarat nilai rata-rata ujian bagi pelamar SMA/SMK/MA, yaitu minimal 7,00 untuk pelamar formasi umum.

Sedangkan untuk pelamar formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat, nilai rata-rata ujian minimal 6,00.

Persyaratan nilai rata-rata untuk pelamar SMA/SMK tidak boleh dibulatkan.\

Berikut ini adalah persyaratan IPK dan nilai tes minimal untuk pelamar CPNS Kemenhub:

Berikut nilai rata-rata IPK yang dilansir pada tahun sebelumnya:

S2 3,00

S1 3,00

D3 3,00

SLTA 7,00

IPK/Nilai Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat

S2 3,00

S1 2,75

D3 2,75

SLTA 6,00

(cr30/tribun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Persyaratan Nilai Rata-rata Pelamar SMA/SMK untuk CPNS di Kementerian Perhubungan

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Tahap Pertama, Berikut Syarat Daftar dan Formasi yang Tersedia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved