Gadis 16 Tahun Hamil 6 Bulan di Bintan, Ternyata Korban Dirudapaksa Abang Kandung
Bejatnya abang yang satu ini bukannya melindungi adiknya, tapi malah menjadikan sang adik tempat pemuas nafsu.
SERAMBINEWS.COM, BINTAN - Bejatnya abang yang satu ini bukannya melindungi adiknya, tapi malah menjadikan sang adik tempat pemuas nafsu.
Pelaku tega merudapaksa adiknya yang masih remaja hingga korban hamil.
Pelaku berinisial Aa (23), kini telah diringkus anggota Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan.
Polisi menangkapnya karena berbuat asusila kepada adiknya yang berumur 16 tahun hingga hamil enam bulan.
Polisi menangkap tersangka kasus asusila di Bintan ini pada Senin (5/2/2024 di salah satu pelabuhan ketika ia pulang melaut.
Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra membenarkan penangkapan tersangka kasus asusila di Batam tersebut.
"Korban adalah adik kandung pelaku. Keduanya cuman beda bapak," ungkap AKP Satri Putra, Rabu (7/2/2024).
Kepada polisi, perbuatan asusila di Bintan itu terjadi sejak tahun 2023.
Modusnya, memberikan sejumlah uang tunai kepada adiknya sebagai iming-iming.
"Pelaku berprofesi sebagai nelayan, sebulan sekali baru pulang ke rumah. Begitu pulang, mereka selalu melakukan hubungan suami istri dengan adiknya di rumah," ucap Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra.
Baca juga: Bejat! Ayah Tiga Kali Rudapaksa Putri Tiri di Deliserdang, Korban Hamil 5 Bulan
Perbuatan asusila di Bintan itu mereka lakukan pada tengah malam saat kedua orang tuanya sudah tidur.
Kasus asusila di Bintan ini mencuat dan diketahui kedua orang tua korban disaat melihat perubahan bentuk tubuh anaknya yang semakin besar.
"Melihat kejanggalan itu, kedua orangtuanya meminta anaknya diperiksa, dan benar dinyatakan sedang hamil enam bulan 24 hari," lanjutnya.
Orang tuanya sempat panik dan tak menyangka hal ini bisa terjadi.
Kedua orang tuanya kemudian melaporkan kejadian itu di Polsek Gunung Kijang.
Mereka juga sangat marah dengan pelaku, karena bagi orangtuanya pelaku sudah melakukan kesalahan fatal dalam keluarga.
"Menerima laporan itu, kami berhasil mengamankan pelaku seminggu setelah dilaporkan, karena pelaku bekerja sebagai nelayan," katanya.
Apabila terbukti bersalah, maka pelaku AA disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan ke dua (2) atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut, jika ada perubahan akan kami informasikan kembali," kata Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga: 10 Ucapan Isra Miraj Bahasa Inggris, Penuh Doa & Makna, Kirim ke Sahabat hingga Share di Medsos
Baca juga: Ayu Ting Ting Diduga Lamaran, Komentar Ivan Gunawan Jadi Sorotan
Baca juga: Harga Emas di Langsa Bertahan, Begini Rincian Harganya, Rabu 7 Februari 2024
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kasus Asusila di Bintan Korbannya Adik Kandung Hingga Hamil 6 Bulan
Gempa M 6 Guncang Afghanistan, Korban Tewas 622 Orang, Lebih dari 1.500 Terluka |
![]() |
---|
Miliki Sabu, Dua Pemuda Babel Aceh Tenggara Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Seorang Warga Aceh Barat Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja |
![]() |
---|
Ini 3 Sosok Korban Meninggal Dunia dalam Kebakaran DPRD Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.