Berita Aceh Singkil

Polres Aceh Singkil Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara, Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan

Berdasarkan hasil audit, ditemukan potensi kerugian negara senilai Rp 271.768.441. Temuan potensi kerugian negara tersebut telah dikembalikan...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto menyaksikan pengembalian kerugian uang negara senilai Rp 271.768.441 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi seminar Syekh Abdurrauf As Singkili di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Aceh Singkil, Rabu (7/2/2024). 

Berdasarkan hasil audit, ditemukan potensi kerugian negara senilai Rp 271.768.441. Temuan potensi kerugian negara tersebut telah dikembalikan secara bertahap oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Seminar Syekh Abdurrauf As Singkili, M Najur, sampai dengan selesai, Rabu (7/2/2024).

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Singkil, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani penyidik polisi adalah kegiatan seminar Syekh Abdurrauf As Singkili senilai Rp 500.236.282, festival kesenian dan budaya Aceh Singkil Rp 99.999.720 dan pagelaran tari dampeng Rp 39.999.760.

Dalam proses penyelidikan dugaan perkara tersebut, Unit Tipikor meminta pihak Inspektorat Aceh Singkil melakukan audit.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan potensi kerugian negara senilai Rp 271.768.441.

Temuan potensi kerugian negara tersebut telah dikembalikan secara bertahap oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Seminar Syekh Abdurrauf As Singkili, M Najur, sampai dengan selesai, Rabu (7/2/2024).

Pengembalian uang kerugian diserahkan kepada Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M Hilal untuk selanjutnya disetor ke kas negara di ruang konferensi pers Polres Aceh Singkil.

Turut menyaksikan Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, Kasat Reskrim AKP Mawardi, jajaran pegawai Inspektorat serta pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.

Baca juga: Sekretaris Dinas Pangan Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya belum menetapkan tersangka.

"Belum ada penetapan tersangka. Masih dalam proses penyelidikan," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, dalam penanganan dugaan korupsi tidak serta-merta melakukan penindakan.

Hal yang tak kalah pentingnya adalah upaya penyelamatan kerugian negara.

Tujuannya agar uang negara terselamatkan sehingga bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kendati demikian sebut Kapolres, pengembalian kerugian negara bukan berarti menghilangkan perbuatan melawan hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved