Rabu, 13 Mei 2026

Video

VIDEO Polres Aceh Singkil Sukses Selamatkan Ratusan Juta Rupiah Kerugian Uang Negara

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Singkil, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Aziz

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Singkil, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani penyidik polisi adalah kegiatan seminar Syekh Abdurrauf As Singkili.

Dalam proses penyelidikan dugaan perkara tersebut, Unit Tipikor meminta pihak Inspektorat Aceh Singkil melakukan audit.

Berdasarkan hasil audit ditemukan potensi kerugian negara senilai Rp 271.768.441.

Temuan potensi kerugian negara tersebut telah dikembalikan secara bertahap oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Seminar Syekh Abdurrauf As Singkili, M Najur, sampai dengan lunas, Rabu (7/2/2024).

Pengembalian uang kerugian diserahkan kepada Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M Hilal untuk selanjutnya disetor ke kas negara di ruang konferensi pers Polres Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto mengatakan, dalam penanganan dugaan korupsi tidak serta-merta melakukan penindakan. Hal yang tak kalah pentingnya adalah upaya penyelamatan kerugian negara.

Tujuannya agar uang negara terselamatkan sehingga bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kendati demikian sebut Kapolres, pengembalian kerugian negara bukan berarti menghilangkan perbuatan melawan hukum. Sehingga proses penyelidikan tetap berlanjut untuk menemukan perbuatan melawan hukum.(*)

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

VO: Rara
EV: Aziz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved