Breaking News

Nagan Raya

MPD Nagan Raya Dorong Jabatan Kepala Sekolah Butuh Penyegaran

MPD Nagan Raya mendorong Pemkab dan Pemerintah Aceh butuh mengevaluasi jabatan kepala sekolah.

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Wakil Ketua MPD Nagan Raya, Drs Abd Rani Cut 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Nagan Raya mendorong Pemkab dan Pemerintah Aceh butuh mengevaluasi jabatan kepala sekolah.

Jabatan dari jenjang kepala SD, SMP hingga SMA/SMK sehingga dengan penyenggaran dapat mendorong kinerja. Evaluasi kepala SD dan SMP kewengan Bupati, sedangkan SMA/SMK kewenangan Gubernur. Hal itu dikatakan Wakil Ketua MPD Nagan Raya, Drs Abd Rani Cut kepada Serambi, Minggu.

"lni dilakukan setelah dilakukannya monitoring  yang dilakukan MPD beberapa waktu yang lalu," katanya.

Menurutnya, monitoring yang di lakukan MPD sesuai amanah Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya.

Begitu juga rekomendasi yang disampaikan  tidak lepas dari kerangka peraturan perundang undangan yang berlaku. 

“Salah satu rekomendasi yang kita sampaikan ke Pemerintah  Daerah sesuai dengan temuan kita adalah untuk bisa melakukan evaluasi kepala sekolah di semua jenjang satuan pendidikan," katanya.

Abd Rani Cut mengungkapkan evaluasi kepala sekolah menjadi sangat penting dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan  yang pada akhirnya akan memiliki dampak yang signifikan terhadap kesuksesan lembaga pendidikan. 

"Ini dikarenakan kepala sekolah bertindak sebagai pemimpin utama dalam sekolah, memainkan peran kunci dalam mengelola sumber daya, merancang kebijakan, membina staf, dan menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif, bertanggung jawab untuk memotivasi siswa, orang tua, dan masyarakat sekolah," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved