Rabu, 8 April 2026

Berita Aceh Timur

Pemuda Idi Rayeuk Bawa Kabur Gadis 14 Tahun, Endingnya Diringkus Polisi

YU diamankan di tempat ia bekerja pada sebuah coffee shop di wilayah Idi Rayeuk pada Sabtu (10/2/2024) sekira pukul 21.45 WIB.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Humas Polres Aceh Timur
Pemuda berinisial YU yang ditangkap Polres Aceh Timur karena diduga membawa kabur anak di bawah umur. Foto direkam, Minggu (11/2/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Seorang pria berinisial YU (19), warga Kecamatan Idi Rayeuk ditangkap Satreskrim Polres Aceh Timur karena diduga melarikan anak di bawah umur, PU, 14 tahun, warga Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.

YU diamankan di tempat ia bekerja pada sebuah coffee shop di wilayah Idi Rayeuk pada Sabtu (10/2/2024) sekira pukul 21.45 WIB.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal S mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) orang tua korban (PU) ke SPKT Polres Aceh Timur dengan Nomor LP/GAR/B/34/II/2024/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, tanggal 10 Februari 2024, dengan dugaan tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur.

“Atas laporan tersebut, Satreskrim segera membentuk tim khusus untuk mengungkap pelaku dan hasilnya kurang dari 1x24 jam, sejak laporan diterima anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dan anggota Polsek Idi Rayeuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku kemudian kami amankan,” ujarnya.

Peristiwa ini bermula pada Kamis (8/2/2024) malam, sepulang dari bekerja, ayah korban tidak mendapati korban (PU).

Kemudian ia menanyakan kepada istrinya dan dijawab korban sedang berada di luar rumah bersama dengan teman-temannya.

Namun sampai dengan pagi hari, korban belum juga kembali ke rumah. Ayah korban kemudian mencari ke sanak keluarganya, akan tetapi korban tidak ditemukan.

Namun ia memperoleh informasi bahwasanya pada Kamis malam, PU dijemput oleh dua orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor.

“Khawatir terjadi sesuatu dengan anaknya, orang tua korban pada hari Sabtu (10/2/2024), membuat LP kepada kami dan setelah menggali informasi dan keterangan dari orang tua korban, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Iptu M Rizal.

“Sedangkan korban kami jemput di rumah kawan pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, selama korban bersamanya, ia dititipkan di rumah kawannya di wilayah Idi Rayeuk,” terang Kasat Reskrim.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari peristiwa ini, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada orang tua agar selalu memperhatikan dan mengawasi putra-putrinya dalam pergaulan, terutama dalam penggunaan media sosial.

Hal ini bertujuan agar anak-anak tidak terjebak pada kegiatan yang negatif karena kurangnya pengawasan yang dapat berakibat merugikan diri sendiri atau orang lain. 

YU ditangkap Polres Aceh Timur karena membawa kabur anak di bawah umur, Minggu (11/2/2024).(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved