Video

VIDEO Satpol PP dan Panwaslih Aceh Timur Turunkan Semua APK di Masa Tenang

Selain itu Panwaslih juga sudah menyurati setiap parpol dan caleg untuk menertibkan secara mandiri semua APK miliknya.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM, Idi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan lintas Aceh Timur, Minggu (11/2/2024).

Kepala Satpol PP Aceh Timur Teuku Amran mengatakan penertiban ini dilakukan dari Kecamatan Idi Rayeuk sampai Pante Bidari.

Kegiatan penertiban ini dilakukan mulai tanggal 11-13 Februari 2024 di masa tenang pemilu.

Baca juga: VIDEO KIP Aceh Timur Distribusi Logistik Pemilu untuk Empat Kecamatan Terjauh

Selain itu Panwaslih juga sudah menyurati setiap parpol dan caleg untuk menertibkan secara mandiri semua APK miliknya.

Pantauan serambinews.com penertiban dimulai dari lapangan pusat pemerintahan yang menjadi titik kampanye terbuka, kemudian dilanjutkan ke pusat kota Idi dengan mencabut semua poster, serta bendera partai politik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh Timur Muhammad Ramzan menjelaskan penertiban ini dilakukan berpedoman pada pada Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.

Dimana pada masa tenang pemilu semua APK harus diturunkan dari tempat umum.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved