Selebriti

Autopsi Jasad Dante, Dokter Forensik Ungkap Ada Ganggang di Organ Hati Anak Tamara Tyasmara

"Sementara kami menyimpulkan bahwa kondisi korban sesuai dengan korban meninggal akibat tenggelam atau masuknya air ke dalam saluran pernapasan

Editor: Nur Nihayati
Kolase Youtube
Detik-detik rekaman sebelum Dante anak Tamara Tyasmara meninggal dunia di kolam renang. Terlihat Yudha Arfandi mendampingi Dante saat berenang 

"Sementara kami menyimpulkan bahwa kondisi korban sesuai dengan korban meninggal akibat tenggelam atau masuknya air ke dalam saluran pernapasan

SERAMBINEWS.COM - Kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara masih menjadi perhatian publik.

Bocah malang ini meninggal diduga ditenggelamkan kekasih ibunya, Sabtu (27/1/2024).

Dokter Ahli Forensik, Farah Primadani, membeberkan temuan autopsi terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024), Farah mengatakan dari autopsi, ditemukan adanya tumbuhan air jenis ganggang di organ hati dan sumsum tulang Dante.

Temuan itu, ujar Farah, menjadi bukti Dante memang tewas karena tenggelam.

Baca juga: Ternyata Tamara Tyasmara dan YA 2,5 Tahun Pacaran dan Saling Percaya, Kiki Farel Nilai Ada Keanehan

Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan penyidik di mana saat Dante dibawa ke rumah sakit usai tenggelam, mengalami tanda-tanda kekurangan oksigen berat.

"Di sumsum tulangnya (Dante), di organ hatinya kami temukan adanya tumbuhan air berupa ganggang."

"Dengan demikian keterangan dari penyidik bahwa saat pemeriksaan pertama di RS Pondok Kopi dan Premier Jatinegara ada tanda-tanda terendam berupa badannya basah, tangannya keriput."

"Ditambah ada tanda-tanda kekurangan oksigen, berupa bibirnya itu keunguan, kemudian kuku dari korban juga semuanya ungu, itu memang menunjukkan korban memang kekurangan oksigen berat," urai Farah, Senin, dikutip dari YouTube KompasTV.

"Sementara kami menyimpulkan bahwa kondisi korban sesuai dengan korban meninggal akibat tenggelam atau masuknya air ke dalam saluran pernapasan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Farah mengatakan saat pihaknya melakukan autopsi, diketahui paru-paru dante sudah mencair.

Tak hanya itu, banyak organ dalam Dante yang sudah mengalami pembusukan.

Farah menyebut pembusukan pada organ dalam dan paru-paru yang cair bisa terjadi karena banyaknya air yang masuk.

"Pada autopsi, organ tubuhnya sebagian sudah membusuk. Kedua paru-parunya sudah mencair."

"Kami asumsikan karena banyaknya air yang masuk, sehingga paru-paru mencair," beber dia.

Alasan Kekasih Tamara Tyasmara

Di kesempatan yang sama, kekasih Tamara Tyasmara sekaligus tersangka pembunuhan Dante, Yudha Arfandi (YA), turut dihadirkan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan pengakuan YA kepada polisi atas perbuatannya menenggelamkan Dante.

Kepada polisi, YA berdalih melatih pernapasan Dante dengan cara menyelam.

Meski demikian, Wira mengatakan pihaknya akan mencocokkan pernyataan YA dengan rekaman CCTV di kolam renang.

"Saat diperiksa, alasannya tersangka melakukan latihan pernapasan dengan menyelam, nanti itu akan kita cocokkan dengan CCTV," kata Wira, Senin.

Wira menambahkan, Dante diketahui sempat ingin menyelamatkan diri saat ditenggelamkan oleh YA.

Dante, kata Wira, sempat ingin meraih pinggiran kolam renang, namun dicegah oleh kekasih Tamara.

"Kemudian korban berusaha berenang ke tepian kolam, namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih tepi kolam," ungkap Wira.

Diduga, tersangka menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang tersebut dengan waktu yang berbeda-beda.

Tetapi, durasi paling lama terjadi saat YA menenggelamkan Dante terakhir kali, yaitu hampir satu menit.

"Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik," jelasnya.

Namun setelah beberapa kali ditenggelamkan, YA mengangkat Dante ke tepian kolam.

Nahas, Dante sudah tidak bernapas hingga mengeluarkan buih dan sisa makanan dari mulutnya.

"Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam. Di mana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas."

"Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Saat disinggung ada atau tidaknya kemungkinan tersangka baru, Wira mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Penambahan tersangka baru, tentunya kami akan melakukan pendalaman lebih jauh, lebih lanjut, kemudian melakukan analisis secara mendalam," ujar dia.

Atas perbuatannya, YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Sebagai informasi, Dante meninggal pada Sabtu (27/1/2024) sore sekitar pukul 17.30 WIB, setelah ditenggelamkan oleh YA.

YA sendiri baru diamankan pihak kepolisian pada (9/2/2024).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temuan Autopsi Dante, Dokter Forensik Ungkap Ada Ganggang di Organ Hati Anak Tamara Tyasmara,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved