Berita Bireuen

KIP Bireuen Musnahkan 3.217 Surat Suara Rusak dan Lebih

Pemusnahan ini dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB dekat Gudang KIP Bireuen, Selasa (13/2/2024) atau menjelang tengah malam.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
KIP Bireuen memusnahkan dengan membakar surat suara pemilu 2024 yang lebih dan rusak di samping Gudang KIP Bireuen, Selasa (13/2/2024) malam. 

Pemusnahan ini dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB dekat Gudang KIP Bireuen, Selasa (13/2/2024) atau menjelang tengah malam.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Komisi Independen Pemilihan atau KIP Bireuen bersama Bawaslu Aceh, Panwaslih Bireuen, Polres Bireuen, Kejari Bireuen dan lainnya memusnahkan 3.217 surat suara rusak dan lebih.  

Pemusnahan ini dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB dekat Gudang KIP Bireuen, Selasa (13/2/2024) atau menjelang tengah malam.

Seluruh surat suara rusak atau lebih telah dikumpulkan KIP Bireuen dalam kotak suara, kemudian dibawa keluar untuk dibakar. 

Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan dengan dibakar terdiri atas surat suara Pilpres 531 lembar, surat suara Pemilu anggota DPR RI 467 lembar. 

Berikutnya surat suara Pemilu Anggota DPD RI 182 lembar, surat suara Pemilu anggota DPRA  1.128 lembar dan surat suara pemilu anggota DPRK 909 lembar, jumlah seluruhnya 3.217 lembar.  

Surat suara awalnya dikeluarkan dari gudang KI,P kemudian langsung dibakar.

Baca juga: Bawaslu Sebut tidak Temukan Pelanggaran pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Kegiatan tersebut dihadiri Kejari Bireuen, Polres Bireuen, Bawaslu Aceh, Panwaslih Bireuen dan seluruh anggota KIP Bireuen dan lainnya.

Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi, mengatakan, KIP Bireuen, melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih.

Pemusnahan disaksikan Panwaslih Bireuen dan unsur lainnya. 

Disebutkan,  pemusnahan surat suara rusak dan berlebih merupakan sebuah keharusan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023.

"Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung," katanya. (*)

Baca juga: Yakini Menang Sebagai Presiden/Wapres, Parpol Pengusung Prabowo - Gibran Doa Bersama di Lhokseumawe

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved