Berita Bireuen

Satgas PPKPT Umuslim Buka  Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual Dan Kasus Lainnya

Zahrianti SPdI MA mengatakan,  kekerasan seksual sudah menjadi culture of silence, artinya mayoritas korban takut berbicara

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO
Mahasiswa - Mahasiswa baru Umuslim mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Umuslim, Selasa (26/8/2025). 

Zahrianti SPdI MA mengatakan,  kekerasan seksual sudah menjadi culture of silence, artinya mayoritas korban takut berbicara 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan Bireuen buka layanan pengaduan atau laporan tindak kekerasan seksual dan lainnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Satgas PPKPT Umuslim, Dr Zahrianti SPdI MA  dalam kegiatan  Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB)  Umuslim, Selasa (26/8/2025). 

Kabag Humas Umuslim Drs Faizin MPd kepada Serambinews.com, Sabtu (30/8/2025) mengatakan, dalam pertemuan di hadapan seribuan lebih mahasiswa baru tidak hanya memperkenalkan tradisi kampus.

Akan tetapi juga diisi dengan kegiatan sosialisasi/pemaparan materi tentang pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan sebagaimana yang diatur dalam kebijakan baru Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. 

Zahrianti SPdI MA mengatakan,  kekerasan seksual sudah menjadi culture of silence, artinya mayoritas korban takut berbicara atau speak up karena trauma dan kekhawatiran akan pandangan alias stigma sosial terhadap dirinya.

Dr.Zahriyanti, S.Pd.I., MA menekankan mahasiswa harus sadar bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, dan kapan saja, untuk itu mereka harus bermental kuat, menjaga diri/kehormatan, dan tidak perlu takut melapor karena kerahasiaan serta perlindungan korban dijamin.

Dalam pertemuan tersebut juga memaparkan  bentuk-bentuk kekerasan seksual tidak hanya berupa pelecehan fisik, namun bisa juga berupa kekerasan lisan/verbal, psikologis/emosional, isyarat, dan tertulis/gambar yang disebarkan melalui media soasial.

Maka pencegahan dari kekerasan seksual ini semestinya dapat dilakukan dengan cara menjaga adab dalam berpakaian mahasiswa di lingkungan kampus. 

Memperbanyak literasi tentang apa itu kekerasan seksual, membatasi pergaulan dengan lawan jenis pada waktu dan tempat tertentu diluar kepentingan kampus.

Kemudian menjauhi berbagai perilaku yang mengarah kepada kekerasan, dan berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual. 

Unit PPKPT katanya. menyediakan layanan pengaduan dan pelaporan, tidak hanya untuk kasus-kasus kekerasan seksual saja, tapi untuk semua kasus yang terjadi dalam bentuk kekerasan bullying/perundungan, fisik, verbal, psikologis, diskriminasi, disabilitas serta kekerasan dalam kebijakan.

Umuslim telah mengeluarkan SK Tim Satgas PPKPT  terbaru (Keputusan Rektor Nomor 1347 Tahun 2025) sebagai bentuk komitmen terhadap pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. 

Semoga dengan amanah baru ini, Tim  Satgas PPKPT dapat menjalankan peran dan fungsi dengan sebaik-baiknya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved