Berita Nagan Raya

Kasus Timses Caleg Parnas Coblos 2 Kali di Nagan Raya Direkom ke Pidana, Terancam Hukuman Penjara

Kasus coblos ganda itu terjadi Rabu (14/2/2024) di TPS 3 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, oleh oknum caleg salah satu partai nasional a

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

Kasus coblos ganda itu terjadi Rabu (14/2/2024) di TPS 3 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, oleh oknum caleg salah satu partai nasional atau parnas ini merupakan pelanggaran Pemilu. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 di Nagan Raya telah menerbitkan rekomendasi kasus seorang pria timses caleg terlibat coblos dua kali.

Kasus coblos ganda itu terjadi Rabu (14/2/2024) di TPS 3 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, oleh oknum caleg salah satu partai nasional atau parnas ini merupakan pelanggaran Pemilu. 

Dengan demikian diteruskan untuk diproses hukum dengan ancaman penjara dan denda.

Tim Gakkundu Pemilu terdiri atas Panwaslih Nagan Raya, Polres Nagan dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

"Benar telah duduk tim Gakkumdu. Direkomendasikan ke proses pidana karena pelanggaran Pemilu," ujar anggota Tim Gakkumdu Nagan Raya, Rendra SH menjawab Serambinews.com, Minggu (18/2/2024).

Rendra yang juga Kasi Intel Kejari Nagan Raya, menyatakan Panwaslih meneruskan rekomendasi itu ke polisi serta ke jaksa serta proses persidangan di PN Suka Makmue, yakni ranah pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Baca juga: Hukum Melakukan dan Meninggalkan Sujud Sahwi, Begini Lafadz Doa Sujud Sahwi Bahasa Arab dan Latin

Komisioner Panwaslih Nagan Raya,  Rahmadsyah yang dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (18/2/2024)  belum berhasil. 

Namun sebelumnya Rahmadsyah  mengakui bahwa Panwaslih akan duduk dengan Gakkumdu soal kasus coblos ganda ini.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani, yang ditanyai Serambinews.com, Minggu (18/2/2024) mengatakan, hingga kini belum ada pelimpahan oleh Panwaslih/Bawaslu ke polisi.

"Sejauh ini belum. Bila ada pelimpahan langsung diusut," ujarnya.

Sebelumya diberitakan, Panwaslih Nagan Raya nenyelidiki kasus dugaan seorang timses caleg terlibat pencoblosan dua kali, Rabu (14/2/2024).

Kasus itu sempat heboh, serta pelaku juga sempat diamankan ke Polsek Darul Makmur, sehingga berujung ke Panwaslih.

Baca juga: Partai Aceh Memimpin, Pon Yaya Raih Suara Terbanyak, Ini Rekap Sementara untuk DPRA di Lhokseumawe

"Sedang diselidiki oleh Panwaslih Nagan Raya," kata Komisioner Panwaslih Nagan Raya, Rahmadsyah kepada Serambi, Kamis (15/2/2024).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved