Kamis, 30 April 2026

Pidana Pemilu

Kejari Bireuen Limpahkan Tiga Perkara Pidana Pemilu ke PN Bireuen

Tiga terdakwa yang terlibat kasus tindak pidana pemilu di Bireuen ini yaitu CA, M dan F.

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
JPU Kejari Bireuen, Senin (19/2/2024) melimpahkan perkara tindak pidana pemilu ke PN Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bireuen, Senin (19/2/2024)  melimpahkan tiga perkara pidana pemilu yang terjadi di Bireuen dan ditangani sejak beberapa waktu lalu ke Pengadilan Negeri Bireuen. Tiga terdakwa terlibat kasus tindak pidana pemilu yaitu CA, M dan F, berkasnya dibawa ke  PN Bireuen.

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH mengatakan, pelimpahan tiga berkas perkara tindak pidana pemilu tersebut disertai barang bukti berupa rice cooker, stiker caleg, dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg.

Kejari Bireuen mengatakan, hasil penyelidikan, pada 21 Desember 2024 lalu, bertempat di Poskesdes Desa Paya Aboe, Peusangan Bireuen, terdakwa CA dan F dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Sedangkan terdakwa M pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kecamatan Gandapura, Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Hasil penyidikan, terdakwa CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian, terdakwa M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan terdakwa F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Setelah berkas dilimpahkan ke PN Biruen, penuntut umum Kejari Bireuen menunggu penetapan hari sidang yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan hari persidangan.

“Ketiga tersangka tidak ditahan selain ancaman hukuman dibawah 5 tahun juga kooperatif,’ ujar Kasi Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri SH MH.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved