DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan PPh Badan Hingga 31 Mei 2026
Perpanjangan batas pelaporan SPT Tahunan PPh badan dilakukan untuk merespons tingginya permintaan wajib pajak.
Ringkasan Berita:
- DJP memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan PPh badan dari 30 April menjadi 31 Mei 2026.
- Kebijakan ini diambil setelah menerima sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan dan asosiasi.
- DJP masih mengkaji kemungkinan perpanjangan pembayaran pajak, sembari menjaga kinerja penerimaan yang tetap tumbuh positif.
SERAMBINEWS.COM - Perpanjangan batas pelaporan SPT Tahunan PPh badan dilakukan untuk merespons tingginya permintaan wajib pajak.
Selain itu, memberi waktu tambahan agar pelaporan lebih lengkap dan akurat, tanpa mengabaikan target penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 31 Mei 2026.
Sebelumnya, batas pelaporan SPT Tahunan PPh badan adalah 30 April 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan ini diambil menyusul tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak serta untuk memberi waktu tambahan dalam pelaporan.
“Untuk hari ini, tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh badan.
Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo dalam Konpers di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026).
Baca juga: DJP Tegaskan Tak Ada Perpanjangan, Batas Lapor SPT Pribadi Berakhir Hari Ini, Kamis, 30 April 2026
Bimo mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan bersama setelah menerima banyak permohonan dari pelaku usaha dan asosiasi.
“Jadi hari ini kami putuskan mengingat banyak sekali animo untuk permintaan perpanjangan. Ada sekitar 4.000 permintaan, 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi,” jelasnya.
Dengan perpanjangan ini, DJP berharap wajib pajak dapat menyampaikan SPT dengan lebih lengkap dan akurat.
“Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa lebih memberikan waktu untuk bisa menyiapkan segala-segala yang perlu dipersiapkan sebagai syarat kelengkapan kebenaran perhitungan dan kelengkapan administratif yang lain,” ujarnya.
Meski demikian, DJP masih mengkaji kemungkinan relaksasi untuk pembayaran PPh badan atau PPh Pasal 29.
Bimo juga menegaskan bahwa keputusan relaksasi tetap mempertimbangkan target penerimaan negara.
Baca juga: Pelaporan SPT Kini bisa Sambil ‘Ngopi’, KPP Pratama Banda Aceh Buka Layanan di Warkop
“Sedangkan untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu, kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis kami final,” kata Bimo.
Sementara itu, kinerja penerimaan pajak hingga akhir April disebut masih menunjukkan tren positif.
Dengan kebijakan ini, DJP berharap pelaporan SPT Tahunan badan dapat berjalan lebih optimal tanpa mengganggu kinerja penerimaan negara. (*)
| Rupiah Tertekan ke Rp17.346 per Dolar AS, Dipicu Faktor Global dan Fundamental Domestik |
|
|---|
| Nelayan Keluhkan Muara Dangkal, Bupati Aceh Selatan Mirwan Minta DKP Siapkan Pogram Penyedot Pasir |
|
|---|
| Pasien Poli Mata RSUD Cut Meutia Dibatasi, Warga Aceh Utara Mengeluh Tak Terlayani |
|
|---|
| Parah! Israel Tangkap Aktivis Flotilla di Perairan Internasional, Dunia Mengecam |
|
|---|
| Jelang May Day 2026, Dandim Aceh Tamiang Keluarkan Imbauan, Ini Pesannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/DJP-hapus-sanksi-telat-lapor-SPT-Tahunan.jpg)