Breaking News

Berita Aceh Jaya

Puluhan ASN di Aceh Jaya Mengeluhkan Dua Bulan Gaji Tidak Cair

Puluhan Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Aceh Jaya mengeluhkan belum mendapatkan gaji selama dua bulan kerja.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala BKPSDM Aceh Jaya Syarif Hidayat 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Puluhan Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Aceh Jaya mengeluhkan belum mendapatkan gaji selama dua bulan kerja.

Sejumlah pegawai yang dihubungi menyebutkan jika hingga saat ini dirinya yang merupakan salah satu Kasi di Dinas yang dileburkan tidak mendapatkan haknya sebagai pegawai.

"Sudah mau masuk tiga bulan ini, belum ada juga gaji, kita udah engga tahu mau bilang gimana lagi ini," ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh seorang pejabat eselon III lainnya, dimana menurutnya kondisi saat ini sangat sulit dijelaskan.

Baca juga: TNI Tingkatkan Infrastukrur di Kampung Kaloy Melalui TMMD

Pihaknya sendiri juga sudah pernah mengusulkan kepada kepala dinas untuk dibantu diberikan pinjaman selama gaji sebagai ASN masih tertahan.

"Kita kalangan bawah ini selalu menjadi korban, korban kebijakan, seharusnya jangan seperti ini," ungkapnya.

"Apalagi yang memiliki kredit sudah pasti sangat sulit kondisi saat ini, kemudian kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan anak-anak juga terkendala," ujarnya.

Ditempat berbeda melalui sambungan telpon, salah seorang pejabat mengakui jika dirinya sedang tidak sehat mengingat sudah dua bulan gaji tidak diberikan.

Apalagi, kondisi saat ini tidak dapat dipastikan kapan akan berakhir lantaran masih banyak proses yang harus diselesaikan Pemkab melalui BKPSDM untuk menyelesaikan masalah ini.

Sementara itu Kepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat membenarkan jika memang ada puluhan ASN di Kabupaten Aceh Jaya yang belum mendapatkan pembayaran gaji hingga pertengahan Februari 2024.

Baca juga: Istana Pastikan Menkopolhukam dan Menteri ATR/BPN yang Baru Dilantik Besok, Hadi Tjahjanto dan AHY?

Dirinya menyebutkan jika hal itu dikarenakan adanya peleburan dinas dan perubahan Qanun SOTK dan Pemkab Aceh Jaya masih melakukan proses tersebut.

"Mereka baru akan mendapatkan gaji jika sudah dilantik dan sekarang sedang proses perizinan untuk pelantikan," ujarnya.

Syarif menyebutkan ada sebanyak 48 orang ASN yang belum mendapatkan gaji.

Dimana dari jumlah tersebut 6 diantaranya merupakan kepala dinas, 6 orang Sekdis, 12 orang Kabid dan 24 orang Kasi.(*)

Baca juga: Sebanyak 7 TPS di Simeulue Akan Digelar PSU, Ini Lokasinya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved