Sabtu, 18 April 2026

Perkara Korupsi

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi di MAA Jalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan

Ketiga terdakwa sudah berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh sebagai tahanan sejak tanggal 26 Oktober 2023.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Emi Sukma, Muhammad Zaini dan Sadaruddin terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023 dengan total pagu Rp 5,6 miliar di Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA Banda Aceh, Kamis (22/2/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Emi Sukma, Muhammad Zaini dan Sadaruddin terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023 dengan total pagu Rp 5,6 miliar di Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA Banda Aceh, Kamis (22/2/2024).

Kajari Banda Aceh, Irwansyah melalui Kasi Intelijen, Muharijal mengatakan, ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan. 

Pembacaan dakwaan itu dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Dr. Fery Ichsan Karunia, Teddy Lazuardi Syahputra, Sutrisna dan Yuni Rahayu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Teuku Syarafi, S.H.,M.H, sebagai Ketua Majelis Hakim. “Benar tadi ketiga terdakwa menjalani sidang perdana. Merak adalah ES selaku rekanan, MZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan SA selaku PPTK,” kata Muharijal.

Sebelumnya, ketiga terdakwa sudah berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh sebagai tahanan sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai 19 Februari 2024.

Bahwa Tindak Pidana Korupsi Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 Dan 2023 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.651.761.745.

Kata Muharijal, ketiga terdakwa didakwa dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b,  Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP  dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20  Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

“Para terdakwa mengajukan Pengalihan Tahanan kepada Majelis Hakim di dalam persidangan dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis 7 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved