Perkara Korupsi
Tahun 2020 Kejati Aceh Tangani 20 Perkara Tindak Pidana Korupsi
"15 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 5 perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan."
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nasir Nurdin
"Lima perkara dalam tahap penyidikan yakni perkara Keramba Jaring Apung, perkara Muara Situlen, perkara Jembatan Kuala Gigieng, perkara Pelindo Aceh, dan perkara pengadaan tanah di Aceh Tamiang."
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani 20 perkara tindak pidana korupsi, 15 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 5 perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Dikutip dari laman Facebook Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (11/1/2021) menyebutkan, lima perkara dalam tahap penyidikan yakni perkara Keramba Jaring Apung, perkara Muara Situlen, perkara Jembatan Kuala Gigieng, perkara Pelindo Aceh, dan perkara pengadaan tanah di Aceh Tamiang.
Disebutkan, perkara Keramba Jaring Apung sedang menunggu audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial D dan menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai senilai Rp 36,2 miliar.
Baca juga: Polres Bireuen Masih Periksa 2 Warga Juli Sebagai Tersangka Perdagangan 7 Wanita Etnis Rohingya
Selanjutnya, perkara Muara Situlen-Gelombang, sedang menunggu penghitungan ahli dan menunggu ditindaklanjuti penghitungan kerugian negara dari BPKP Aceh.
Namun dalam perkara Muara Situlen-Gelombang tersebut, penyidik sudah menghitung estimasi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dan sudah ada penetapan tersangka empat orang.
Baca juga: Dinding Beton Pengaman Tebing Sungai Tamiang di Rantaupakam Patah
Medreka adalah (J) selaku KPA, (SA) selaku pihak PPTK, (KS), (KR) rekanan, dan ada satu tersangka lainnya tetapi sudah meninggal dunia. Estimasi tersebut masih ada kemungkinan bertambah setelah nanti ada kepastian dari ahli dan auditor BPKP.
Baca juga: Satu Pasien Corona asal Bireuen Berobat ke RS Cut Meutia Aceh Utara
Perkara jembatan Kuala Gigieng di Pidie sedang dalam tahap perhitungan ahli fisik dari Unsyiah bersama penyidik yang turun ke lapangan melakukan pengecekan lapangan. Hasilnya nanti akan diserahkan pada BPKP Perwakilan Aceh untuk dilakukan penghitungan kerugian negaranya.
Perkara Pelindo Aceh hingga saat ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan para saksi dan pengumpulan alat bukti, namun terkendala dengan situasi covid, karena para saksi positif covid dan berada di Medan yang masuk dalam zonasi merah sehingga belum dapat diperiksa tetapi untuk saksi yang berada di Banda Aceh sudah dilakukan pemeriksaan. (*)