Berita Aceh Utara
Ini Penjelasan PPK dan Panwascam di Aceh Utara Terkait Dugaan Data C-Hasil Dimanipulasi
Foto data C-Hasil tersebut yang diupload di Sirekap KPU RI juga ditemukan sering berubah-ubah, sehingga membingungkan publik.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Foto data C-Hasil tersebut yang diupload di Sirekap KPU RI juga ditemukan sering berubah-ubah, sehingga membingungkan publik.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, diduga memanipulasi data hasil perolehan suara pada C-Hasil atau Plano pada pemilu 2024.
Foto data C-Hasil tersebut yang diupload di Sirekap KPU RI juga ditemukan sering berubah-ubah, sehingga membingungkan publik.
Bahkan kasus ini sekarang menjadi viral di media sosial.
Foto data C-Hasil diupload di Facebook oleh Muhadi, saksi dari calon Anggota DPD RI Dapil Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MAg.
Data C-Hasil yang ditemukan Serambinews.com yang berubah-ubah adalah ada TPS 003 di Desa Paya Rabo Lhok, Kecamatan Sawang.
Pada C-Hasil pertama ditemukan jumlah suara untuk calon DPD nomor urut 3, H Akhyar Kamil, yaitu 61 suara. Namun, C-Hasil yang diupload di Sirekap, 95 suara.
Baca juga: Panwaslih Aceh Utara Janji Telusuri Data C-Hasil di Sawang yang Berubah-ubah
Kemudian pada TPS 001 Desa Rambong Payong, Kecamatan Sawang juga beredar dua C-Hasil.
Pada C-hasil pertama jumlah perolehan suara H Akhyar Kamil yaitu delapan, tapi pada C-Hasil kedua yang sudah berstipo cair warna putih menjadi 62 suara.
Selanjutnya, di TPS 001 Desa Sawang Kecamatan Sawang juga ditemukan C-Hasil yang berbeda data untuk perolehan suara calon DPD RI.
Pada C-Hasil pertama jumla perolehan suara Azhari Cage yaitu delapan.
Namun, pada C-Hasil kedua jumlah perolehan suara Azhari Cage menjadi 58, tapi disertai dengan stipo cair.
Data lain yang diperoleh Serambinews.com, di TPS 003 Desa Punteuet Kecamatan Sawang juga terjadi hal yang sama untuk calon DPD RI pada perolehan suara Azhari Cage.
Baca juga: VIDEO Rusia Sebut Tragedi di Gaza Sengaja Diremehkan, Padahal Korban Sipil Lebih Banyak
Pada C-Hasil pertama 22 suara menjadi 82 suara yang juga disertai dengan stipo cair.
Selain untuk DPD, perubahan data C-Hasil juga terjadi untuk DPR RI, dan diduga juga tingkat lainnya.
Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sawang Muhammad Arief kepada Serambinews.com, menyebutkan, pihaknya sudah mendapat informasi beredar data C-Hasil DPD RI yang hasil perolehan suara berubah-ubah untuk beberapa calon tertentu.
Bahkan, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada PPK.
“Memang benar sudah viral informasi tersebut, tapi kami sudah menyampaikan hal itu kepada PPK, tapi itu terjadi di tingkat KPPS,” katanya.
Ketua PPK Sawang, Junaidi kepada Serambinews.com, menyebutkan, panitia pengawas sudah memberikan informasi kepada pihaknya, tapi ketika dipleno, tidak ada saksi yang mempersoalkan.
“Data C-Hasil yang kita pegang dengan Panwas itu sama, ada perbedaan dengan C-Salinan yang dipegang oleh saksi,” ujar Junaidi.
Karena yang mengupload C-Hasil dan yang menulis di C-Hasil adalah KPPS, PPK hanya memplenokan di tingkat kecamatan.
“Ketika kita plenokan ada ketimpangan-ketimpangan, kita kroscek lagi ke KPPS dan PPS. Bila nanti ada kesalahan penulisan harus diubah lagi, dan tidak boleh kita yang mengubah, harus KPPS dan PPS,” ujar Junaidi.
Karena untuk Sawang tidak ada satupun form keberatan saksi dari 120 TPS. Namun, Ketua PPK Sawang mengaku untuk Desa Sawang, Rambong Payong, Paya Rabo Lhok dan Punteuet sudah selesai diplenokan.
“Ketika C-Hasil itu yang berubah-ubah, maka yang menjadi pedoman adalah C-Salinan yang sudah beredar di tangan saksi dan Panwas,” katanya.
Bila C-Salinan sama semua, maka C-Hasil yang harus diubah untuk menyelesaikan. Sementara Panwaslih Aceh Utara sebelumnya menyampaikan bila terjadi perbedaan data pada C-Salinan dan C-Hasil, yang menjadi pegangan adalah C-Hasil.
“Tidak masalah (imbauan Panwaslih) kita cocokan dulu kesamaan, bila sama, keabsahannya benar ya,” katanya.
Ketua PPK Sawang juga menyebutkan HM Fadhil Rahmi sudah datang ke Sawang terkait persoalan tersebut dan sudah dilakukan mediasi dengan beberapa tokoh.
“Kesimpulannya bila ada perubahan (perolehan suara), mereka berharap dikembalikan seperti semula.
Itu komitmen tadi bersama Fadhil Rahmi. Bila hasilnya sudah dikembalikan seperti semula, maka kasus ini dianggap selesai,” kata Junaidi.
Nanti setelah diubah, akan dilakukan pleno ulang. (*)
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.