Aceh Selatan

Keuchik Lhok Bengkuang Timur: SK Guru PAUD Tidak Diperpanjang Karena Rangkap Jabatan

Ketua Tuha Peut Lhok Bengkuang Timur, Iskandar juga mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh Keuchik telah sesuai aturan.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Taufik Hidayat
Kiriman warga
Keuchik Lhok Bengkuang Timur Wirli didampingi Ketua Tuha Peut Iskandar saat memberi keterangan kepada awak media, Selasa (27/2/2024) 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Keuchik Gampong (desa) Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan membantah memecat seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al Hidayah karena beda pilihan di Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) lalu.

Hal itu disampaikan oleh Keuchik Gampong Lhok Bengkuang Timur Wirli saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (27/2/2024) 

"SK guru PAUD itu tidak diperpanjang karena rangkap jabatan, dia bekerja di TPA Darul Hidayah dan juga PAUD AL Hidayah. Jadi sama-sama menerima gaji dari sumber dana Desa," ujar Wirli didamping Ketua Peut Iskandar di Kantor Keuchik setempat, Selasa (27/2/2024).

Oleh karena itu, kata Wirli, pihaknya tidak memperpanjang SK oknum guru tersebut, dan dilakukan pembenahan dengan akan diisi orang lain sebagai operator sekolah.

“Sekarang jumlah guru PAUD gampong Lhok Bengkuang Timur berjumlah tiga orang. Kami rencanakan pengganti oknum guru itu akan diisi tenaga operator sekolah, selain berkeinginan mengisi tenaga operator, kami bermaksud juga meningkatkan kualitas dan SDM PAUD, Kendatipun SK tidak diperpanjang, kami menyarankan yang bersangkutan tetap membantu," jelasnya

Tapi sayangnya, kata Wirli, arahan dan bimbingan yang disampaikan diterima dengan cara lain dan dipolitisir seolah-olah akibat beda pandangan politik ketika Pilchiksung. 

"Tidak ada hubungannya dengan politik Pilchiksung. Selaku keuchik yang memiliki kewenangan di desa, saya tidak serta merta melakukan tindakan ceroboh dan mementingkan diri sendiri, tetapi setiap kebijakan yang akan diambil selalu berkoordinasi dengan Tuha Peut dan perangkat gampong,” ujar Wirli. 

Selain itu, Wirli turut menjelaskan dan membantah terkait adanya tudingan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap jabatan penguurus dalam perangkat Gampong

Ia mengatakan bahwa tudingan tersebut tidak mendasar karena selama lebih kurang lima bulan menjabat sebagai Keuchik (Kepala Desa) belum pernah merombak struktur pemerintahan

“Bagaimana dibilang saya KKN, selama menjabat keuchik belum pernah mengganti aparatur pemerintahan gampong. Perangkat gampong yang aktif saat ini masih sosok wajah lama peninggalan keuchik sebelumnya,” ujar Wirli didamping Ketua Peut Iskandar di Kantor Keuchik setempat, Selasa (27/2/2024).

Sementara itu, Ketua Tuha Peut Lhok Bengkuang Timur, Iskandar (65) mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh Keuchik telah sesuai 

“Kami rasa, langkah-langkah yang ditempuh pak Keuchik sudah sesuai prosedur, sebelum SK tidak diperpanjang sudah terlebih dahulu diberitahu, bahkan diajak untuk membantu proses belajar mengajar untuk sementara waktu,” pungkas Iskandar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved