Daftar Gaji PNS 1 Maret 2024, Simak Tabel Rinciannya, Ada yang Tembus Rp 6 Jutaan

Kabar bahagia buat PNS karena pada 1 Maret 2024 kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan mulai dibayarkan.

Editor: Amirullah
Tribunlampung
Ilustrasi gaji PNS 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan per 1 Januari 2024 lalu.

Kenaikan gaji sebesar 8 persen tersebut akan mulai dibayarkan 1 Maret 2024.


"Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru," tulis Kementerian Keuangan dilansir dari laman resminya, (1/2/2024), via kompas.tv.

Kemenkeu mengatakan gaji Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai 1 Februari 2024 setelah satker melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 atau bersamaan dengan/setelah pengajuan gaji bulan Maret 2024.

Kenaikan gaji PNS 2024 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP No. 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 tersebut, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.

PP tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta
mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil," bunyi PP tersebut.

Berikut tabel gaji PNS 2024 semua golongan sesudah naik 8 persen.

Tabel Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved