Breaking News

Berita Aceh Selatan

Lagi, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Bekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Ini BB yang Disita 

Menyikapi informasi masyarakat, kali ini Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Rabu (28/2/2024). 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,  TAPAKTUAN - Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan jajaran Polda Aceh, Iptu Narsyah Agustian, SH, MH, beserta Tim Opsnal tidak henti-hentinya terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

Menyikapi informasi masyarakat, kali ini Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Rabu (28/2/2024). 

Pelaku berinisial IA (22), laki, pekerjaan petani, warga Simpang Empat Kluet Utara, Aceh Selatan.

Kemudian, RZ (25) laki, yang juga bekerja sebagai petani, warga Desa Pulo Ie, Kluet Utara. Mereka diamankan pada Selasa, 27 Februari 2024  di tempat dan waktu yang berbeda.

Untuk IA ditangkap sekira pukul 17.00 WIB, di Desa Krueng Batee, Kecamatan Kluet Utara. Sedangkan RZ diamankan sekitar pukul 20.00 WIB, di Dusun Kawat, Desa Pulo Ie, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. 

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas, AKP Adam Sugiarto menerangkan, kedua pelaku tertangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat.

“Kedua pelaku ditangkap dan diamankan pada tempat waktu yang berbeda," ungkap Adam. 

Awalnya, urai Kasi Humas, petugas dari Tim opsnal Satres Narkoba mengamankan IA di  jembatan Desa Krueng Batee, Kluet Utara.

Dalam penangkapan ini, Tim Opsnal turut menyita barang bukti 1 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas buku warna putih dengan berat brutto 14,65 gram, beserta 1unit HP merk Realme dan sepeda motor Merk Supra X.

“Sedangkan pelaku RZ, kita amankan berdasarkan  pengakuan dari IA bahwa dia memperoleh ganja tersebut dari RZ,” papar Kasat Narkoba.

“Tak menunggu lama, selang kurang lebih 3 jam, pelaku RZ berhasil diamankan juga di jalan lintas Dusun Kawat, Desa Pulo Ie, Kluet Utara beserta barang bukti 1 ikat narkotika jenis ganja yang dibungkus kain warna merah,” rincinya. 

Selanjutnya, turut diamankan 1 satu bungkus kecil ganja dibalut kertas buku, 1 bungkus besar ganja dibungkus kertas buku dengan total berat 180 gram, 1 bungkus plastik biji ganja, 5 buah buku tulis, 1 unit HP merk Oppo dan 1 unit sepeda motor Honda Beat. 

"Saat ini, kedua pelaku dan semua barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kasi Humas.

Kasi Humas Polres Aceh Selatan berharap bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkotika di masyarakat. 

"Langkah-langkah pencegahan dan penindakan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika, khususnya di wilayah Aceh Selatan," pungkasnya.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved