Berita Aceh Selatan

Didesak Mahasiswa, DPRK Aceh Selatan Minta PLN Beri Kompensasi ke Pelanggan Terdampak  Pemadaman

Lebih lanjut, DPRK meminta agar UID PLN Aceh segera menghitung dan merealisasikan kompensasi bagi pelanggan terdampak di Kabupaten Aceh Selatan,

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ HO
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRK Aceh Selatan, perwakilan Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN se-Aceh Selatan, dan Aliansi Mahasiswa Aceh Selatan (AMAS) di ruang rapat DPRK setempat, Senin (6/10/2025) 

Lebih lanjut, DPRK meminta agar UID PLN Aceh segera menghitung dan merealisasikan kompensasi bagi pelanggan terdampak di Kabupaten Aceh Selatan, serta melaporkan hasilnya secara resmi kepada DPRK paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya surat tersebut.

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan melalui Komisi II mendesak PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh agar segera merealisasikan kompensasi kepada masyarakat Aceh Selatan yang terdampak pemadaman listrik berkepanjangan beberapa waktu lalu.

Desakan tersebut dituangkan dalam surat resmi DPRK Aceh Selatan Nomor: 170/91, tertanggal 6 Oktober 2025, yang ditujukan kepada General Manager PT PLN (Persero) UID Aceh. Surat itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRK Aceh Selatan, perwakilan Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN se-Aceh Selatan, dan Aliansi Mahasiswa Aceh Selatan (AMAS).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRK Aceh Selatan, Hj Rema Mishul Azwa, SE, Ak, lembaga legislatif daerah tersebut meminta agar PLN segera melakukan langkah nyata untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan di wilayah Aceh Selatan yang terdampak pemadaman listrik selama beberapa hari.

DPRK menegaskan, PLN berkewajiban memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen jika mutu pelayanan tenaga listrik menurun melebihi 10 persen dari standar yang telah ditetapkan.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik.

“PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi batas 10 persen dari standar,” tulis DPRK dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, DPRK meminta agar UID PLN Aceh segera menghitung dan merealisasikan kompensasi bagi pelanggan terdampak di Kabupaten Aceh Selatan, serta melaporkan hasilnya secara resmi kepada DPRK paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya surat tersebut.

Surat DPRK itu juga ditembuskan kepada Bupati Aceh Selatan di Tapaktuan dan Manager PT PLN (Persero) UP3 Subulussalam sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi lintas wilayah kerja PLN.

Sementara itu, perwakilan Aliansi Mahasiswa Aceh Selatan (AMAS) Haikal Qadri menegaskan bahwa langkah DPRK ini merupakan hasil dari desakan mahasiswa dan masyarakat yang sudah lama menuntut kejelasan terkait tanggung jawab PLN atas padamnya listrik di Aceh Selatan.

“Pemadaman listrik selama tiga hari berturut-turut membuat masyarakat mengalami kerugian besar, baik di sektor ekonomi, pendidikan, maupun pelayanan publik. Kami menuntut PLN agar tidak hanya meminta maaf, tapi juga memberi kompensasi yang layak bagi pelanggan,”ujar Haikal yang juga Ketua HMI Cabang Tapaktuan usai rapat dengar pendapat di Gedung DPRK Aceh Selatan.

AMAS juga mengapresiasi sikap DPRK Aceh Selatan yang cepat merespons aspirasi masyarakat dan memperjuangkan hak-hak pelanggan listrik.

“Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden agar PLN lebih memperhatikan kualitas pelayanan di wilayah Aceh Selatan dan seluruh Aceh, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai konsumen,” pungkasnya.(*)

 

 

 


 
 
 

 
 
 
 
 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved