VIDEO

VIDEO Pro-Kontra Pemberian Pangkat Bintang 4 Prabowo: Bentuk Jasa Jokowi dan Perlu Dikaji Ulang

Beni menilai bahwa Prabowo masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, utamanya soal menjaga kedaulatan nasional.

SERAMBINEWS.COM - Serah terima pangkat jenderal kehormatan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto banyak perhatian dari pengamat.

Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukadis pada Selasa (27/2/2024) mengatakan, Prabowo mempunyai sejumlah catatan kinerja selama jadi Menhan.

Beni berujar, berdasarkan aturan yang ada seorang anggota militer dapat diberikan kenaikan pangkat kehormatan dengan alasan jasa dan bantuannya pada kemajuan institusi militer atau pertahanan.

Sementara itu Beni menilai bahwa Prabowo masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, utamanya soal menjaga kedaulatan nasional.

Menurut Beni, dalam situasi dan kondisi yang kini terjadi, pemberian pangkat ini dapat dimaknai sebagai hadiah dari Presiden Jokowi kepada Prabowo Subianto.

Beni mengatakan, Prabowo masih dianggap bertanggung jawab atas dugaan kasus pelanggaran HAM saat penghujung Orde Baru.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri dalam keterangan pada Selasa (27/2/2024) menilai, Presiden Jokowi tak pantas memberikan gelar kehormatan pada Prabowo.

Gufron lantas mengatakan, hal ini mengingat dugaan keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu.

Menurut Gufron, pemberian gelar ini merupakan langkah politis Jokowi dan bagian dari transaksi kekuasaan politik elektoral.

Langkah ini pun dianggap bisa menyakiti para korban pelanggaran HAM dan menganulir dugaan keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran HAM tersebut.

Adapun Presiden Jokowi membantah adanya transaksi politik dalam pemberian pangkat ini.

Menurutnya jika hal tersebut adalah transaksi politik, maka harusnya dilakukan sebelum Pemilu 2024.

Tak hanya itu, Jokowi lantas berujar bahwa pemberian gelar ini bukan hanya sekali dilakukan oleh negara.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved