Pemilu 2024
KIP Pidie Tanggapi Penghitungan Suara PPK Molor hingga Isu Penggelembungan
Jadwal yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie harus selesai, Sabtu (24/2/2024), tapi hingga Kamis (29/2/2024) belum rampung...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Penghitungan suara pilpres dan pileg dilakukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) molor di tingkat kecamatan.
Jadwal yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie harus selesai, Sabtu (24/2/2024), tapi hingga Kamis (29/2/2024) belum rampung hasil pleno di kecamatan.
"Molornya perhitungan suara di kecamatan; salah satunya terkendala pada upload dalam aplikasi sistem informasi dan rekapitulasi (Sirekap)," kata Ketua KIP Pidie, Ramli MH, kepada Serambinews.com, Kamis (29/2/2024).
Menurutnya, alasan PPK dalam pleno di kecamatan masing-masing memiliki alasan sendiri, sehingga proses rekapitulasi menjadi molor.
Namun, sebutnya, KIP terus menngingatkan PPK terhadap jadwal perhitungan suara harus selesai.
Di mana jadwalnya, awalnya pada tanggal 24 dan 25 Februari harus rampung. Tapi, hingga tanggal 29 Februari 2024, perhitungan kecamatan tidak siap.
Menurutnya, saat ini tercatat tujuh kecamatan belum mengantarkan kotak suara ke Gudang KIP Pidie. Adalah Muara Tiga (Laweng), Batee, Pidie, Delima, Indrajaya, Peukan Baro dan Mutiara Timur.
"Ketujuh kecamatan itu telah selesai rekap suara, tapi kotak suara belum diantarkan ke KIP.
Kita meminta PPK mempercepat, karena akan digelar perhitungan di kabupaten," jelasnya.
Disinggung di kecamatan diduga terjadinya penggelembungan suara.
Kata Ramli, ia mempersilahkan pihak menduga adanya penggelembungan suara sah. Jika memang ada yang merasakan dirugikan, silahkan melaporkan ke Panwaslih, yang menangani kecurangan pemilu.
"Masing-masing penyelenggara pemilu telah ditentukan tupoksi kerja masing-masing. Masalah penggelembungan dilaporkan saja ke Panwas, kami sebagai KIP tentunya menangani sesuai tupoksi kami," tegasnya.
Untuk itu, kata Ramli, KIP langsung turun ke lapangan jika dilaporkan PPS dan PPK saat melaksanakan tahapan pemilu.
Sebab, pesta demokrasi itu banyak kepentingan. Tapi, KIP memberikan pemahaman kepada PPS dan PPK untuk menyejukkan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Pidie.
Ramli, menambahkan, terhadap rekap ulang dilaksanakan PPK Indrajaya, seiring telah adanya rekomendasi Panwas.
Rekap ulang dalam Sirekap, lantaran adanya dugaan penggelembungan suara. Sehingga PPK harus melaksanakannya kembali rekap ulang dalam Sirekap, yang tebusannya memang dikirim ke KIP Pidie.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.