Pidie Jaya

Polisi Tahan Terduga Pelaku Penyebab Kematian Gajah di Pidie Jaya

ML ditahan setelah dilakukan serangkaian pengembangan atas kematian gajah liar akibat tersengat arus listrik di kebun pisang.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polisi
Pelaku ML resmi ditahan di Mapolres Pijay, Jumat (1/3/2024) 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUEDU - Satreskrim Polres Pidie Jaya (Pijay) mengamankan pelaku utama penyebab matinya seekor gajah liar berusia 13 tahun di kawasan kebun warga Glee Panton Limeeng, Kecamatan Bandar Baru, ML (35). 

ML resmi ditahan Jumat (1/3/2024) siang setelah dilakukan serangkaian pengembangan atas kematian gajah liar akibat tersengat arus listrik pada kabel yang dipasang di pagar kebun miliknya.

Seperti diketahui, kematian gajah liar berusia 13 tahun dengan jenis kelamin jantan itu diketahui sejak Selasa (20/2/2024) lalu, sekira pukul 18.00 WIB. 

Kapolres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Irfan SH kepada Serambinews.com, Jumat (1/3/2024) mengatakan, pelaku ML yang tercatat sebagai warga Gampong Matenga Reudeup, Kecamatan Baktya, Aceh Utara itu diamankan karena diduga sengaja memasang kabel listrik yang menyebabkan tersengatnya gajah liar tersebut sehingga mengakibatkan kematian gajah itu di lokasi kebun pisang.

“Pelaku (ML) menyebutkan bahwa pemasangan kabel listrik sebagai upaya pencegahan hama babi dan gangguan lainnya pada kebun pisang dan jagung miliknya," sebut Kasat Reskrim, Iptu Irfan SH.

Namun, nahas tindakan pemasangan kabel berarus listrik tersebut berujung pada kematian binatang dilindungi negara. Sehingga harus berhadapan dengan hukum.

Menurut Irfan, pemasangan kabel listrik secara telanjang oleh petani di kawasan kebun Glee Panton Limeeng tersebut, sebagai cara untuk menghalau hama pada malam hari itu telah berakibat fatal bagi satwa liar yaitu gajah  Sumatera.

“Kami berharap agar segenap petani kebun di wilayah hukum Polres Pijay untuk menghindari pemasangan kabel dengan berarus listrik di perkebunan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta binatang yang dilindungi secara hukum," jelasnya.

Dijelaskan juga, dari hasil penyelidikan atas kematian gajah liar tersebut telah dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat. Adapun Barang Bukti (BB) yang turut diamankan berupa puluhan meter kabel listrik dan beberapa batang kayu yang digunakan untuk melilit kabel telah disita oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sementara dua gading masih utuh dari gajah yang telah mati telah diamankan sebagai bagian dari alat bukti dalam penanganan kasus ini," ungkapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved