Jumat, 24 April 2026

Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Ciduk Dua Mahasiswa

“Keduanya diamankan saat sedang menjual rokok ilegal di kios. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan stok lain,”

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
AMANKAN BARANG BUKTI - Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti berupa rokok ilegal hasil sitaan dari dua warga asal Bireuen yang berstatus mahasiswa, Jumat (24/4/2026). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyita sekitar 70 ribu batang rokok ilegal dari dua warga asal Bireuen yang berstatus mahasiswa.

Keduanya diamankan di kawasan Gampong Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman, Rabu (22/4/2026) kemarin.

Penangkapan berawal dari operasi undercover buy yang dilakukan personel Satreskrim di salah satu kios di wilayah tersebut.

Dari hasil penyamaran itu, petugas menemukan adanya transaksi rokok ilegal berbagai merek.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pihaknya mengamankan dua pelaku berinisial ARD (20) dan KM (22) beserta barang bukti sebanyak 618 slop rokok ilegal.

“Keduanya diamankan saat sedang menjual rokok ilegal di kios. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan stok lain,” ujar Kompol Dizha dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah kamar di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh.

Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Aceh Sita 42.018 Batang Rokok Ilegal

Dari lokasi itu, ditemukan ratusan slop rokok ilegal berbagai merek yang diduga siap diedarkan.

Adapun merek rokok yang disita antara lain Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol, hingga Englisman.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan distributor atau pemasok rokok ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 437 jo Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved