Penggelembungan Suara
Caleg PAS di Aceh Utara Bawa Bukti Dugaan Pergeseran dan Penggelembungan Suara ke Panwaslih
Sebelumnya Abdul Halim yang maju sebagai Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Aceh Utara sudah melaporkan kasus serupa...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Rinciannya suara Partai PAS Aceh 104. Kemudian caleg urut 1, Tgk H Adnan yaitu 281 suara, Caleg urut 2 Abdul Halim 45 suara, nomor urut 3 Arini 5 suara, nomor urut 4 Saiful Anwar 34 suara, nomor urut 5 Muhibuddin 186 suara, nomor urut 6 Selfi Yanti 5 suara, dan nomor urut 7 Tgk. Nurdin SPd 102 suara.
“Pleno tingkat kecamatan dilakukan pada 29 Februari 2024. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari 1 Maret 2024 kami dapatkan D-Hasil Kecamatan DPRK, keluar jumlah suara yang tidak masuk akal,” ungkap Halim.
Pasalnya terjadi pergeseran pergeseran dan penambahan suara yang singnifikan kepada calon berdasarkan D-Hasil, yaitu suara partai tersisa 73 suara, Tgk H Adnan menjadi 323 suara (bertambah 42). Abdul Halim 54 suara (bertambah 10).
Arini menjadi 3 suara (berkurang 2). Saiful Anwar 39 suara (bertambah 5), Muhibuddin 151 suara (berkurang 35), Selfi Yanti 15 suara (bertambah 10), Tgk Nurdin SPd 103 suara (bertambah 1) dan total suara Partai dan calon 761 suara (hilang 1 suara).
“Pada 1 Maret 2024, saya laporkan ke Panwascam Tanah Luas, sehingga Panwascam Tanah Luas mengeluarkan Form Model D, Kejadian Khusus dan keberatan saksi. PPK Tanah Luas kembali memperbaiki D-Hasil Kecamatan DPRK,” katanya.
Sehingga rincian suara menjadi suara Partai PAS 102. Tgk H Adnan 283 suara (masih bertamb ah 2 suara). Abdul Halim, MA 45 (sesuai C-Hasil), Arini 5 suara, Saiful Anwar 34 suara, Muhibuddin 186 suara, Selfi Yanti 5 suara, Tgk Nurdin SPd 102 suara, suara Partai dan Calon 762 suara.
Perbaikan tersebut di atas, masih terdapat pembahan suara untuk calon nomor urut 1 dengan jumlah 2 suara.
“Setelah pelajari D-Hasil Kecamatan DPRK, bahwa pergeseran dan penambahan dua suara tersebut terjadi di TPS 02 Gampong Ujong Baroh Beureghang Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara,” katanya.
Jumlah suara partai yang seharusnya berjumlah 4 suara, tersisa 2 suara, kemudian 2 suara lagi dipindahkan kepada calon nomor urut 1.
“Kemudian kita melakukan protes lagi ke PPK dan Ketua PPK Tanah Luas mengatakan “salah input data, nanti akan kami perbaiki kembali saat pleno di tingkat kabupaten”.
Selain itu, kita juga melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, namun Bawaslu Kabupaten mengatakan tidak dapat menerima laporan kami secara resmi karena hari Sabtu tanggal 2 Maret 2023 bukan hari kerja,” katanya.
Sebagai pemberitahuan salah input suara, kemudian ia mengirimkan surat kepada PPK Tanah Luas, Panwascam Tanah Luas, KIP Aceh Utara dan Bawaslu Aceh Utara, supaya pada saat pleno tingkat kabupaten tersebut dapat dilakukan perbaikan suara.
Hasilnya, setelah pleno di tingkat Kabupaten pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar jam 23.00 Wib, jumlah suara yang menurut PPK Tanah Luas salah input tersebut tidak dikembalikan ke suara partai.
“Kami menduga, pergeseran suara ini dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh oknum PPK Kecamatan Tanah Luas untuk memenangkan caleg nomor urut 1 atas nama Tgk H Adnan, Sag,” ujarnya.
Saat ini kata Hali, dirinya sebagai Caleg Partai PAS Aceh masih menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan tanpa melakukan kecurangan yang merugikan pihak lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.