Mata Lokal Memilih

Syech Fadhil Jauhi Cage, Tgk Ahmada dan Darwati Selisih Tipis Suara DPD Aceh

M Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil dengan 95.477 suara, terus menjauhi perolehan Azhari Cage sebanyak 90.414 suara yang sebelumnya sempat

Penulis: Sara Masroni | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com
HM Fadhil Rahmi Lc MA 

M Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil dengan 95.477 suara, terus menjauhi perolehan Azhari Cage sebanyak 90.414 suara yang sebelumnya sempat


Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Perolehan suara sementara Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh terus mengalami perubahan.

Berdasarkan data sementara yang masuk sebesar 73,30 persen sebagaimana diakses dari KPU RI melalui situs resmi pemilu2024.kpu.go.id per Minggu (3/3/2024) pukul 21.01 WIB, peraih suara terbanyak masih dipegang oleh H Sudirman alias Haji Uma sebesar 711.052 suara.

Selanjutnya Tgk Ahmada mendapat 138.855 suara dan selisih tipis dengan Darwati A Gani 138.233 suara di posisi peringkat kedua dan ketiga.

Baca juga: Perkasa di 7 Dapil DPRA, Ini Update Sementara Perolehan Suara Partai Aceh

Sementara M Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil dengan 95.477 suara, terus menjauhi perolehan Azhari Cage sebanyak 90.414 suara yang sebelumnya sempat bersaing sengit dalam perebutan empat besar suara DPD Aceh.

Selain itu nama-nama lainnya seperti Abdul Hadi alias Bang Joni dengan 84.982 suara, Akhyar Kamil 83.156 suara, Sofyan Ardi 73.368 suara.

Baca juga: Perolehan Suara Haji Uma Meroket Jelang Rekapitulasi KIP Pidie, Sayed dan Tgk Ahmada Bersaing

Lalu, Rahmad Maulizar 68.711 suara Mizar Liyanda 46.842 suara, Rahmat Razi Aulia alias MC Razi 43.934 suara, Irsalina Husna Azwir 43.917, Sayed Muhammad Muliady 41.849 suara, A Mufakhir Muhammad 40.959 suara dan Nazar Apache sebesar 36.918 suara.

Diketahui kuota DPD RI asal Aceh ke Senayan hanya sebanyak empat kursi saja dari 30 calon yang bertarung di Pemilu 2024.

Perolehan suara akan terus berubah dan akan terus diperbarui di situs resmi KPU RI. Publikasi form C1 hasil penghitungan suara di TPS hanya untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved