Berita Banda Aceh

WNA Malaysia dan Bangladesh Ditangkap di Pidie dan Banda Aceh

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan 2 warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dan Bangladesh dari wilayah Pidie dan Banda Aceh

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/INDRA WIJAYA
Kadiv Imigrasi Kumham Aceh, Kakanim Banda Aceh, perwakilan intel Kodam, dan Kodim Baist melakukan konferensi pers di MPP Mall Banda Aceh, Senin (4/3/2024). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dan Bangladesh dari wilayah Pidie dan Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dan Bangladesh dari wilayah Pidie dan Kecamatan Meuraxa Banda Aceh.

Kedua WNA tersebut adalah MS (50) warga negara Malaysia yang masa tinggalnya di Indonesia sudah habis dan P (41) warga negara Bangladesh yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan tim ops gabungan mengaman MS karena melakukan pelanggaran keimigrasian. 

MS masuk ke Indonesia secara resmi melalui Teluk Nibong pada 2018 lalu.

Di sana dia memiliki bebas visa kunjungan selama 30 hari. 

Tujuan datang ke Indonesia tidak lain ingin mengunjungi istrinya yang berdomisili di Geumpang, Pidie.

Baca juga: ASN Pegawai Imigrasi Tewas Jatuh dari Lantai 19 Apartemen, Sempat Cekcok dengan WNA Asal Korea

“Tapi setelah masa kunjungan habis tidak tidak kunjung kembali. Dan tinggal di Aceh sudah hampir 6 tahun. 

Informasi keberadaan beliau ini diketahui dari laporan warga setempat,” kata Ginting saat konferensi pers di Kantor Imigrasi TPI MPP Banda Aceh, Senin (4/3/2024).

Dia diamankan pada 27 Februari 2024 lalu di Mesjid Besar Istiqomah. Lama tinggal di Pidie, MS juga diketahui masuk sebagai pengurus masjid tersebut.

“Jadi dia sudah overstay tinggal di Indonesia. Paspornya berlaku hingga 19 Januari 2021. Tiga bulan terakhir dia menjadi pengurus di masjid itu,” ungkapnya.

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Gelar Training Budaya Pelayanan Prima

Pelanggaran pasal 79 ayat 3 UU Imigrasi. No 6 Tahun 2011 BB satu paspor, satu identitas card, satu unit HP merk xiaomi. 

"Saat ini kita masih menunggu proses dilakukan deportasi. Dan sudah berkomunikasi dengan Kedubes Malaysia untuk mengeluarkan dokumen perjalanan,” ungkapnya.

Kemudian P (41) warga Bangladesh, kejadian  penangkapan pada 29 Februari di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa. 

P sudah satu tahun  berada di Aceh

Dia masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.

 Bahkan kata Gindo, P juga tidak memiliki paspor dan visa yang berlaku. 

Tujuan ke sini untuk mengunjungi istrinya yang merupakan warga Aceh. 

Dia tinggal di rumah istrinya dan jarang keluar rumah. 

Baca juga: Bule WNA AS yang Pukul Satpam di Bali Ditangkap, Pelaku Hajar Kasatreskrim saat Diamankan

“Ia terbukti melanggar Pasal 119 ayat 1 dan Pasal 113 UU No 6 tentang imigrasi.

 Barang bukti berupa dua paspor kebangsaan Bangladesh yang berlaku 13 Januari 2021. Tindak lanjut untuk proses penegakan hukum,” ungkapnya.

Sementara itu Kadiv Imigrasi Kanwil Kumham Aceh, Ujo Sujoto, mengatakan, penindakan ke imigrasian yang dilakukan, berkat kerjasama, koordinasi dan kolaborasi antar anggota tim pora baik dari Kodim BAIS dan Intel Kodam.

Dua WNA ini, akan ditindak sesuai dengan pasal yang dilanggar dalam UU keimigrasian. 

Ia berharap, dari penangkapan itu dapat menjadi pembelajaran dan edukasi bagi semua orang.

 Jika masyarakat menyaksikan atau mendengar ada orang asing di wilayah segera berkoordinasi dengan imigrasi. 

"Karena ini bukan tugas tanggung aparat saja, tapi masyarakat umum juga. Jadi kalau ada orang asing yang dicurigai dapat segera melapor ke kita. Hal agar dapat mendeteksi dini keberadaan orang asing itu,” ungkapnya.

Pasalnya, kedua WNA yang ditangkap ini sangat jarang keluar rumah. Mereka keluar rumah hanya saat hendak pergi sholat berjamaah dan menemani istrinya ke pasar.

Baca juga: PA Kuasai DPRK Pidie Jaya, Jumlah Kursi Melonjak, Aiyub Bin Abbas Ucapkan Terima Kasih

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan UU overstay ini masuk kategori pelanggaran administrasi dia hanya bisa dideportasi dan tidak bisa dipidana. 

"Karena kita tidak bisa bawa ke pengadilan. Paspornya warga Malaysia ini sudah tidak berlaku lagi. Kita menunggu dari dubesnya untuk mengeluarkan dokumen perjalanan. 

Nanti akan kita lakukan pencekalan agar tidak bisa masuk ke indonesia,” ungkapnya.

Kemudian P warga Bangladesh, masuk  indonesia tanpa melalui TPI dan dalam UU itu merupakan bentuk kejahatan dan dapat dipidana. 

Kami akan melakukan penyidikan kelengkapan berkas selama 20 hari ini. Setelah lengkap kita akan serahkan ke JPU,” pungkasnya.(*)

Baca juga: BERITA POPULER-Santri Tewas Dianiaya Senior, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK, Cagub DKI Jakarta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved