Pidie
Abu Mudi Isi Pengajian Tastafi di SPBU Pulo Pisang
Pengajian Tastafi kali ini turut dihadiri ribuan warga, baik dari kalangan santri dari berbagai dayah di kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Idris Ismail | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pimpinan Dayah Ma'hadul Ulum Diniyah Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya (Mesra) Samalanga, Bireuen, Syeikh Tgk H Hasanoel Bashry HG atau lebih kerap disapa Abu Mudi kembali mengisi pengajian bulanan Tastafi di SPBU Pulo Pisang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie untuk ke 21 kali, Senin (4/4/2024) malam yang turut dihadiri oleh 2.000 jamaah.
Sebelumnya, sosok ulama kharismatik Aceh itu pernah mengisi Pengajian Tastafi pertama kali pada Senin (2/10/2023) lalu.
“Selanjutnya untuk pengajian berikut yaitu, pengajian Tastafi ke 22 kali akan diisi oleh ulama kharismatik Aceh, Al-Mursyid Abu Tgk H Muhammad Ali atau lebih kerap disapa Abu Paya Pasi pada Selasa (23/4/2024) mendatang,"sebut pemilik SPBU Pulo Pisang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, H Marzuki kepada Serambinews.com, Selasa (5/3/2024).
Sebagaimana lazimnya pada pengajian bulanan Tastafi kali ini turut dihadiri ribuan warga, baik dari kalangan santri dari berbagai dayah di kabupaten Pidie dan Pidie Jaya (Pijay) serta masyarakat umum lainnya.
Jadi, dalam pengajian Tastafi yang disampaikan oleh guru besar atau sosok ulama Aceh, Abu Mudi kali ini sedikit berbeda dari pengajian oleh kalangan ulama Aceh sebelumnya dengan memberikan materi terlebih dahulu.
Kali ini, pengajian dengan langsung melayani pernyataan dari para jamaah yang mengajukan pertanyaan seputar menyangkut persoalan kekinian atau keseharian yang terjadi ditengah masyarakat. 'Sepanjang pengajian yaitu 1 jam 30 menit Abu Mudi melayani 13 pertanyaan yang diajukan para jamaah,"ujarnya.
Salah satu diantaranya pertanyaan yang menjadi fokus perhatian jamaah yaitu hukum pamer wajah bagi kalangan perempuan pada Gadget atau Hp melalui media sosial (Medsos) baik Tiktok, YouTube serta Instagram. Maka dengan lugas dan tegas Abu Mudi menyahuti bahwa pada hakikatnya, kaum perempuan ketika berhadapan dengan lawan jenis yang bukan muhrim dengan menimbulkan syahwat maka pada dasarnnya adalah haram.
Ada yang dibenarkan memperlihatkan wajah seseorang perempuan saat di pinang oleh seorang calon suami. Hal ini guna menghindari kesalahan fatal tidak mengetahui wajah saat hendak nikah kelak. "Ada yang dibenarkan juga melihat sosok calon istri dengan melihat telapak tangan sebagai sepesifikasi nilai kebersihan,"ujarnya Abu Mudi.
Selain itu juga Abu Mudi juga menanggapi beragam pertanyaan tentang Badal Haji yang belum jatuh tempo maka tidak dibenarkan. Apalagi diluar Miqad Dhamani.
Tak hanya itu saja Abu juga meladeni pertayaan menyangkut nikah pada Qadhi liar. Lalu, hukum gadai tanah, serta pinjaman modal usaha lewat bank dan beberapa pertanyaan lain.
Jadi, ke 13 pertanyaan yang diajukan para jamaah dijawab dengan lugas, tajam serta didukung oleh referensi hukum yang kuat yaitu ayat Al-Quran dan hadits atau Sunnah Baginda Rasulullah Muhammad SAW secara tepat.(*)
Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Jadi Kapolsek Tiro, Kapolres Pidie Pimpin Sertijab |
![]() |
---|
Rp 200 Miliar Dialokasikan untuk Sekolah Rakyat di Pidie, Tim Kementerian PUPR Verifikasi Lahan |
![]() |
---|
Yonif TP-857/GG Sosialisasikan Bahaya Rokok kepada Siswa di Pedalaman Pidie |
![]() |
---|
Pemkab Pidie Siapkan Lahan 5 Ha untuk Sekolah Rakyat, Terkena Kantor PWI |
![]() |
---|
TPA Cot Padang Tiji akan Penuh, Tahun 2026 Sampah Dibuang ke TPA Regional Krueng Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.