Mata Lokal Memilih

Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Parnas Laporkan PPK  di Tiga Kecamatan

" Panwaslih Kabupaten Pidie dilaporkan empat kasus. Di mana kasus tersebut, adanya indikasi pidana pemilu dengan terlapor PPK

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ M NAZAR
Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Pidie di kawasan Gampong Kenire, Senin (4/3/2024).  

" Panwaslih Kabupaten Pidie dilaporkan empat kasus. Di mana kasus tersebut, adanya indikasi pidana pemilu dengan terlapor PPK


Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI-  Partai nasional atau parnas melaporkan Panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kecamatan Kembang Tanjong, Mutiara Timur dan Tangse ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie

Dilaporkannya PPK ke Panwaslih Kabupaten Pidie, terkait dugaan kasus penggelembungan suara dan pengurangan suara caleg DPRA dan DPRK. 

" Panwaslih Kabupaten Pidie dilaporkan empat kasus. Di mana kasus tersebut, adanya indikasi pidana pemilu dengan terlapor PPK Kembang Tanjong, PPK Mutiara Timur dan PPK Tangse," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Pidie, Muhammad Khairullah, kepada Serambinews.com, Senin (4/3/2024)

Ia menjelaskan, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pemilu dengan rincian Kembang Tanjong dua kasus. 

Sementara Mutiara Timur dan Tangse masing-masing satu kasus. Kasus yang dilaporkan itu, terkait penggelembungan suara, pengurangan suara dan pergeseran suara caleg DPRK dan DPRA.

Ia menyebutkan, dari empat kasus di tiga kecamatan, saat ini telah masuk  pada pembahasan di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Panwas, polisi dan Kejaksaan. 

Menurutnya, dari empat kasus indikasi pidana pemilu, di mana dua kasus telah memasuki tahap klarifikasi. Bahwa klarifikasi itu dilakukan untuk percepatan dan penilitian terhadap alat bukti.

Antara lain, dengan pengecekan jumlah suara dari formulir C 1 dan C hasil plano, yang dibawa pelapor. 

Kecuali itu, kata M Khairullah, Gakkumdu telah memanggil terlapor atau PPK Tangse, Mutiara Timur dan Kembang Tanjong.

Pemanggilan PPK untuk diperiksa terhadap kasus indikasi pidana pemilu yang telah dilaporkan. 

Namun, PPK di tiga kecamatan belum bersedia datang ke Kantor Sekretariat Panwaslih Pidie.

" PPK Kembang Tanjong baru satu kali kita panggil, tapi belum bersedia hadir. Sementara PPK Tangse sudah dua kali kita panggil, namun belum kunjung datang.

 Ada pun pemanggilan PPK Mutiara Timur yang jadwal dibahas Gakkumdu siang ini," jelasnya. 

Memurutnya, jika PPK yang dipanggil tidak kunjumg memenuhi panggilan Gakkumdu, maka batas pemanggilan hanya dua kali. Artinya terlapor tidak dipanggil ketiga kali. 

" Jika terlapor tidak mau hadir, maka nantinya Gakkumdu yang menentukan langkah selanjutnya, yang diputuskan dalam rapat pleno Gakkumdu," ujarnya. 

Ia menambahkan, empat kasus itu dilaporkan partai politik nasional, menyusul terjadinya penggelembungan suara DPRK dan DPRA, sehingga melaporkan PPK karena adanya indikasi tindak pidana pemilu. Pihaknya belum busa menyebutkan nama partai politik nasional. 

Perbuatan itu melanggar Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilhan umum, yang menyebutkan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan/atau PPS yang karena sengajanya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana pejara paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"  Saat ini, ada pelapor yang telah mengambil tiga fomulir untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemilu. Tapi, formulir itu belum dikembalikan sehingga belum ditulis dalam buku register," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved