Dibuka Rekrutmen Tamtama TNI AD 2024, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran
Pendaftaran rekrutmen Tamtama PK TNI Angkatan Darat (AD) 2024 telah dibuka sejak 1 Maret 2024.
Persyaratan khusus:
- Laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri/PNS.
- Serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMA/sederajat atau yang setara baik negeri atau swasta yang terakreditasi (berlaku Paket C).
- Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk daerah reguler serta 160 cm khusus untuk Kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal sesuai Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
- Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers, Psikologi.
- Wajib memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
- Bersedia membayar kembali 10 kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI.
Baca juga: Pendaftaran Tamtama & Bintara TNI AL 2024 Dibuka, Lulusan SMP Bisa Daftar, Ini Syaratnya
Persyaratan tambahan:
- Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apa pun, kapan pun dan di mana pun;
- Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses oleh Disdukcapil;
- Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yang sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);
Aksi Geruduk Mako Brimob Depok Dibalas Gas Air Mata, Massa Ngamuk Bakar Pos Polisi |
![]() |
---|
Jakarta Membara, Massa Bakar 7 Halte dan 7 Gerbang Tol, Transportasi Lumpuh |
![]() |
---|
Driver Ojol Tewas Dilindas Buat Rakyat Marah, Demo Bentrok di Berbagai Daerah, 3 Nyawa Melayang |
![]() |
---|
Takengon Pusat Wisata Agraris Aceh yang Bermartabat |
![]() |
---|
LPPM UIA Bireuen dan INTI International University Perkuat Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.