Kajian Islam
Bolehkah Istri Minta Cerai karena Sering Dituduh Selingkuh oleh Suami? Begini Jawaban Buya Yahya
Jamaah tersebut mengaku sering kali dituduh oleh suaminya selinguh dan berzina padahal ia selalu bersama suaminya.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Bolehkah Istri Minta Cerai karena Sering Dituduh Selingkuh oleh Suami? Begini Jawaban Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM - Seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya dalam sebuah kajian dakwah terkait hukum seorang istri menceraikan suaminya karena sering dituduh selingkuh dan berzina.
Jamaah tersebut mengaku sering kali dituduh oleh suaminya selinguh dan berzina padahal ia selalu bersama suaminya, terkait permasalahan ini, jamaah tersebut lantas bertanya kepada Buya Yahya apakah sah menceraikan suami lantaran sudah tidak tahan karena sering dituduh tanpa bukti yang jelas.
"Buya, bolehkah saya menceraikan suami saya karena saya sudah lelah sering dituduh selingkuh dan berzina padahal saya selalu bersamanya 24 jam, bahkan dia juga melarang saya untuk bertemu saudara laki laki saya," demikian pertanyaan jamaah tersebut.
Dikutip Serambinews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, Kamis (7/3/2024), Buya Yahya mengatakan, dalam rumah tangga harus aada cerminan kenyamanan.
Seorang istri tidak boleh dipukuli, disakiti, termasuk perasaannya. Maka jika istri dituduh berzina, menuduh zina adalah besar dosanya.
"Kalau sudah dituduh berzina , kadang bahkan sampai diceritakan ke orang lain sehingga orang beranggapan wanita ini pezina padahal tidak, menuduh orang berzina adalah harus dicambuk dan dihukum," kata Buya Yahya.
Maka seorang wanita yang dituduh berzina sementara dia bersama suaminya tanpa alasan dan sebagainya, jika ada kecurigaan, suami harusnya tinggal bertanya.
Tapi ternyata jika suami memang punya penyakit mental suka menuduh semacam itu, maka sah seorang istri menceraikan suaminya.
"Tidak diperbolehkan bagi seorang suami untuk menuduh istrinya berzinah. Ini adalah dosa serius, dan dapat memiliki dampak yang menghancurkan pada kesejahteraan mental dan emosional istri," lanjut Buya Yahya.
Jika seorang suami secara berulang kali menuduh istrinya berzinah tanpa bukti, sang istri boleh minta cerai.
Hal ini karena tuduhan tersebut menciptakan lingkungan yang tidak aman dan merugikan bagi istri, serta dapat merusak reputasinya.
Meskipun suami menderita penyakit mental yang menyebabkannya membuat tuduhan palsu, istri tetap tidak diwajibkan untuk tinggal dalam pernikahan tersebut.
Dalam hal ini, Buya Yahya menegaskan bawa istri memiliki hak untuk melindungi dirinya dan anak-anaknya dari bahaya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
| Viral Mahasiswa Sesama Pria Ciuman di PNJ, Ini Kata Buya Yahya Cara Menyikapi Pelaku Homoseksual |
|
|---|
| Menemukan Uang di Jalan, Langsung Ambil atau Sedekahkan? Ini Jawaban Buya Yahya |
|
|---|
| Kloter Pertama Tiba, Haruskah Pulang Haji Dipanggil Pak Haji dan Bu Hajjah? Ini Kata Buya Yahya |
|
|---|
| Suami Berutang kepada Istri yang Meninggal, Apakah Otomatis Lunas? Buya Yahya Beri Penjelasan |
|
|---|
| Dapat Daging Kurban Banyak saat Idul Adha, Bolehkah Dijual? Buya Yahya Beri Penjelasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Buya-Yahya-menjelaskan-soal-hukum-kurban-patungan.jpg)