Berita Aceh Utara

Partai Adil Sejahtera jadi Peraih Kursi Terbanyak Kedua di Aceh Utara, Ini Lima Caleg Terpilih

Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Utara berhasil menjadi partai yang meraih kursi terbanyak kedua 5 kursi untuk DPRK setelah Partai Aceh (PA)

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Ketua Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Utara, Muhammad Nur MSi. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKONPartai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Utara berhasil menjadi partai yang meraih kursi terbanyak kedua 5 kursi untuk DPRK setelah Partai Aceh (PA) pada pemilu 2024.

Kepastian itu diperoleh berdasarkan hasil perekapan suara Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara Partai Politik dari kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilu 2024 pada berdasarkan D-Hasil.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menetapkan peroleh suara caleg dan partai politik untuk tingkatan DPRK, DPRA, DPR RI, DPD dan calon presiden/wakil presiden, Selasa (5/2/2024).

Penetapan suara itu dilakukan setelah selesai Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Aceh Utara Pemilu 2024 dari 24 Februari sampai 4 Maret 2024.

Masing-masing perolehan kursi untuk PAS di Aceh Utara, di Dapil 1 dengan delapan caleg berhasil mengumpulkan suara total 4.001.

Caleg yang mendapat suara badan terbanyak Marzuki Y yaitu 1.014 suara.

Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS Rapat Pleno Usulan Perbaikan Rekapitulasi Suara DPD Dapil Pidie Memanas

Dapil 1 meliputi Lhoksukon, Cot Girek dan Langkahan dengan jumlah caleg yang memperebutkan 7 kursi mencapai 104 orang dari 18 partai.

Sedangkan enam partai lagi tidak memiliki caleg di dapil tersebut.

Dapil ini memiliki 289 Tempat Pemungungutan Suara (TPS) yang tersebar dalam 122 desa dengan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 65.532 (32.483 pemilih laki-laki dan 33.483 pemilih perempuan).

Kemudian Dapil 2 PAS menurunkan tujuh caleg berhasil memperoleh total perolehan suara 3.825.

Untuk perolehan suara badan terbanyak saat ini masih dalam proses penyelesaian di Panwaslih Aceh Utara (Tgk Adnan dengan Abdul Halim MA).

Dapil dua meliputi empat kecamatan yaitu Matangkuli, Tanah Luas, Paya Bakong, Nibong dan Pirak Timu dengan jumlah caleg yang memperebutkan 6 kursi mencapai 90 orang dari 18 partai.

Sedangkan enam partai lagi tidak memiliki caleg di dapil tersebut.

Dapil ini memiliki 273 Tempat Pemungungutan Suara (TPS) yang tersebar dalam 188 desa dengan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 55.416  (27.175 pemilih laki-laki dan 28.241 pemilih perempuan).

Baca juga: Perbandingan Wajah Baru dan Lama untuk DPRA 2024-2029 dari Aceh Utara dan Lhokseumawe Imbang

Kemudian dapil ketiga meliputi tujuh kecamatan yaitu Kuta Makmur, Syamtalira Bayu, Nisam, Simpang Keuramat, Geureudong Pase, Banda Baro, Nisam Antara.

Jumlah caleg mencapai 108 orang dari 15 partai memperebutkan 8 kursi.

Sedangkan sembilan partai lainnya tidak memiliki caleg di dapil tersebut.

Dapil 3 memiliki 335 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar dalam 148 desa dengan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 75.024 (36.703 pemilih laki-laki dan 38.321 pemilih perempuan).

PAS Aceh yang diikuti 8 caleg total perolehan 5,232 suara. Caleg yang memperoleh suara badan terbanyak H Jirwani Ibnu, SE (Nekjir) (mantan Anggota DPRK Aceh Utara Periode 2019-2024) yaitu 2.676 suara.

Selanjutnya Dapil 4 meliputi Dewantara, Muara Batu dan Sawang dengan jumlah caleg yang memperebutkan 8 kursi mencapai 104 orang dari 15 partai.

Sedangkan sembilan partai lagi tidak memiliki caleg di dapil tersebut.

Dapil 4 memiliki 334 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar dalam 78 desa dengan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 79.230  (38.509 pemilih laki-laki dan 40.721 pemilih perempuan).

PAS berhasil memperoleh suara 5.690 total dari 10 caleg.

Caleg yang mendapat suara badan terbanyak adalah Muzakir Walat yaitu 1.471 suara.

Terakhir PAS memperoleh kursi dari Dapil 5 yang meliputi Meurah Mulia, Samudera, Syamtalira Aron, Tanah Pasir, Lapang dengan jumlah caleg yang memperebutkan 7 kursi mencapai 100 orang dari 19 partai.

Sedangkan lima partai lagi tidak memiliki caleg di dapil tersebut.

Dapil 5 memiliki 290 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar dalam 158 desa dengan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 61.426  (29.709 pemilih laki-laki dan 31.717 pemilih perempuan).

PAS dengan 8 caleg berhasil mengumpulkan suara total 4.171. Caleg perolehan suara badan terbanyak Nasrullah MPd yaitu 1.430 suara.

“Sebagai partai baru PAS di Aceh Utara menargetkan dapat meraih enam kursi untuk DPRK, masing-masing satu kursi di setiap dapil,” ujar Ketua PAS Aceh Utara Tgk. Muhammad Nur, MSi, kepada Serambinews.com, Sabtu (9/3/2024).

Baca juga: VIDEO Ucapkan Selamat untuk Prabowo Subianto, Emmanuel Macron Panggil dengan Sebutan Mr President

Di Dapil 6 kata Tgk M Nur, berdasarkan data awal yang dimiliki pihaknya posisi PAS berada nomor urut delapan perolehan terbanyak dari 9 kuota kursi.

Sehingga tim yang bekerja di lapangan menjadi lengah karena euforia (bergembira) kemenangan, karena sudah memperoleh satu kursi, sehingga pengontrolan kemudian menjadi lemah.

Tim yang bekerja menduga adanya pergesaran suara dan juga mark up (penggelembungan), sehingga posisi PAS tergeser ke sembilan.

“Saat posisi sembilan (kursi terakhir), kami mendapat informasi dari caleg-caleg posisinya tidak aman, karena diduga ada mark up suara sangat besar, sehingga saksi dari PAS tidak tandatangan (pada form penghitungan suara),” ujar Muhammad Nur

Namun, saat itu prosesnya sudah direkap kecamatan. Bahkan saksi PAS meminta form C1-Keberatan.

Namun, belakangan saksi tidak mampu mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2024 untuk Wilayah Aceh Barat, Magrib Mulai Pukul 18:51 WIB

“Dan pada akhirnya yang sangat menyedihkan, kita tergeser lagi dari kursi 9 (terakhir) menjadi nomor 10 (tidak mendapat kursi), sehingga kita tidak mendapatkan kursi di dapil tersebut,” ungkap Tgk Muhammad

Kasus tersebut sudah pernah dilaporkan ke Panwaslih Aceh Utara. Namun, atas berbagai pertimbangan sehingga laporan tersebut harus dicabut kembali.

“Pertimbangan pertama tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk membuktikan, karena tidak memiliki data C-Hasil untuk semua (TPS). 

Sehingga pada endingnya kita tidak cukup bukti secara menyeluruh untuk membuktikan, sehingga harus dicabut kembali laporannya,” pungkas Ketua PAS Aceh Utara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved