Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Gelar Rapat Perangkat Daerah Bahas Rapat RKPK Tahun 2025

Forum lintas perangkat daerah untuk penyusunan rancangan RKPK tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Taufik Hidayat
RKPKtahun2025
Pemkab gelar rapat antar perangkat daerah bahas RKPK tahun 2025, Jumat (8/3/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengadakan forum lintas perangkat daerah untuk menyusun Rancangan Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) tahun 2025.

Acara ini resmi dibuka oleh Dr. Darmawan M. Ali, ST, MISD Asisten Keistimewaan Aceh Ekonomi dan Pembangunan, mewakili Pj Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si di aula kantor Bappeda setempat pada Jumat (8/3).

"Forum lintas perangkat daerah untuk penyusunan rancangan RKPK tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017," ujarnya.

Dr Darmawan menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Peraturan kedua membahas rencana pembangunan jangka panjang dan rancangan pembangunan jangka menengah daerah," tambahnya.

Dia juga menyebutkan ketentuan ketiga yang mengatur cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah."

"Forum lintas perangkat daerah berfungsi sebagai sinkronisasi urusan pemerintah daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah," terangnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa forum ini merupakan wadah untuk membahas rancangan awal Renja perangkat daerah dengan melibatkan pemangku kepentingan, sehingga mendapatkan saran dan pertimbangan yang berharga," tambahnya.

Acara ini dihadiri oleh Cut Ida Maria sebagai narasumber dari inspektorat, Kepala Bappeda Kahal Fajri, dan semua perangkat daerah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved