Ramadhan 1445 Hijriah
Selama Ramadhan, Mercon hingga Meriam Bambu Dilarang di Aceh Besar
"Pemilik warung juga diimbau agar menghentikan aktivitas hingga usai pelaksanaan tarawih...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Selama bulan suci Ramadhan, warga Aceh Besar dilarang membakar dan membunyikan mercon dan meriam bambu. Hal itu supaya tidak menganggu kekusyukan umat islam lainnya dalam beribadah.
Hal itu tercantum dalam Seruan Bersama Tata Laksana Ibadah Selama Ramadhan yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar.
Pj Bupati Aceh Besar melalui Kepala Dinas Syariat Islam Rusdi S.Sos MSi mengatakan, ada banyak anjuran hingga larangan dalam seruan bersama tersebut. Salah satunya, dilarang membunyikan suara yang dapat mengganggu kenyamanan di bulan Ramadhan, seperti membunyikan klakson secara berlebihan, mercon dan meriam bambu.
Katanya, seruan tersebut berisi agar setiap muslim melaksanakan ibadah puasa dan sunnah lainnya serta memakmurkan tempat ibadah pada bulan Ramadhan. "Pemilik warung juga diimbau agar menghentikan aktivitas hingga usai pelaksanaan tarawih," katanya.
Sementara pada siang harinya, warung makanan dan minuman diminta untuk tidak berjualan sejak imsak hingga ashar. "Pemilik warung makanan juga dilarang menyediakan makanan bagi orang yang tidak berpuasa," pungkasnya.
Bagi non muslim diminta untuk menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadhan. " Selain ditujukan bagi muslim, seruan itu juga berlaku bagi non muslim untuk menghormati dan menjaga kesucian Bulan Suci Ramadhan," terangnya.
Seruan terkait tata Laksana Ibadah selama bulan suci Ramadhan tersebut ditandatangani Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Ketua DPRK Iskandar Ali SPd MSi, Dandim 001/KBA Letkol Czi Widya Wijanarko, S.Sos., M.Tr (Han), Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Kota Jantho Deni Syahputra SH MH, Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho DR Muhammad Redha Valevi S.HI M.H dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.