Berita Aceh Selatan
Kantor Urusan Agama Labuhanhaji Barat Fasilitasi Pembahasan Qanun BMG
"Sehingga ada pedoman yang akan dilaksanakan oleh pengurus BMG dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, terkait pengelolaan zakat dan harta...
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nurul Hayati
"Sehingga ada pedoman yang akan dilaksanakan oleh pengurus BMG dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, terkait pengelolaan zakat dan harta keagamaan lainnya dalam wilayah gampong," ujarnya.
Laporan Ilhami Syahputra I Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan memfasilitasi pembahasan Qanun tentang Baitulmal Gampong (BMG) yang berlangsung di Aula KUA setempat, Kamis (14/3/2024) .
Hal itu untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama yang disepakati di Aula Kantor Camat Labuhanhaji Barat, Rabu (6/3/2024), terkait penggagasan Qanun Gampong tentang Baitul Mal Gampong (BMG).
Kepala KUA Kecamatan Labuhanhaji Barat Abah Said Fairus Satar SAg menyampaikan bahwa gagasan pembuatan Qanun Gampong tentang Baitul Mal Gampong adalah sebuah kebutuhan masyarakat.
"Sehingga ada pedoman yang akan dilaksanakan oleh pengurus BMG dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, terkait pengelolaan zakat dan harta keagamaan lainnya dalam wilayah gampong," ujarnya.
Hal itu, Kata Said Fairus, seperti menginventarisir mustahik zakat dalam wilayah gampong, melaksanakan pendataan harta wakaf, harta keagamaan lainnya dan melaporkannya ke Baitulmal Kabupaten (BMK).
Kemudian juga melaksanakan pendataan anak yatim dan walinya, dan mengusulkan nama calon wali kepada BMK, serta menjadi wali sementara dan fungsi lainnya.
Menurutnya, dengan adanya Qanun Gampong ini diyakini para pengurus menjadi lebih fokus dalam menjalankan tugasnya.
"Hal itu juga menjadikan masyarakat tidak ragu dalam menunaikan zakat dan infaknya di Baitul Mal Gampong," ungkap Abah Said Fairus.
Baca juga: Cegah gratifikasi, 222 di Kemenag Aceh Ikuti Pembinaan Pegawai KUA
Sementara itu, Ketua Forum Keuchik Labuhanhaji Barat, Yuhanda menyambut baik atas fasilitasi ini.
Ia mengatakan bahwa nantinya draft pembahasan qanun ini akan diteruskan kepada seluruh Pemerintahan Gampong di Labuhanhaji Barat, guna dibahas dan disepakati dan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Selatan untuk proses evaluasi sebelum ditandatangani secara resmi.
Turut hadir dalam forum rapat tersebut yakni Anggota Badan BMK Syafriadi, Kepala Sekretariat BMK Gusmawi Mustafa dan Muhammad Rizal Fandi sebagai Staf , Kepala KUA Abah Said Fairus Satar SAg, Camat Labuhanhaji Barat diwakili oleh Kasie Kesejahteraan Sosial Muhammad Saleh SAg, Ketua Forum Keuchik Yuhanda, Pendamping Desa PLD dan Penyuluh Agama (IPARI).(*)
Baca juga: Pj Ketua TP-PKK Aceh Selatan Hadiri Penilaian Gammawar di Desa Apha Labuhan Haji, Ini Pesannya
Tiang Listrik Tumbang di Batee Tunggai, Listrik Diprediksi Menyala Kembali Pukul 15.00 WIB |
![]() |
---|
Hari Kedua Pencarian, Korban Terseret Ombak di Laut Batee Tunggai Aceh Selatan belum Ditemukan |
![]() |
---|
Danramil 06/Kluet Utara Aceh Selatan dan Muspika Matangkan Persiapan HUT RI |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Salurkan Bantuan Donasi untuk Palestina melalui KNRP Aceh |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan, Kodim Aceh Selatan Bentuk Koordinasi Gugus Tugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.