Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Tetapkan Jam Kerja ASN, Selama Ramadhan Pulang Lebih Awal
Disebutkan, bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam Bulan Ramadhan Tahun 1445 H/2024 M menyesuaikan...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Disebutkan, bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam Bulan Ramadhan Tahun 1445 H/2024 M menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dzuhur/Jum'at di Aceh.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 000.8/2442 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan tahun 1445 H / 2024 MSE itu akan berlaku selama bulan Ramadhan bagi ASN di semua instansi di bawah jajaran Pemerintah Aceh.
Dalam SE itu disebutkan, dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan Tahun 1445 H/2024 M dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh, perlu pengaturan jam kerja dari jam kerja yang berlaku sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Disebutkan, bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam Bulan Ramadhan Tahun 1445 H/2024 M menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dzuhur/Jum'at di Aceh.
Untuk Hari Senin hingga Kamis, pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Dengan waktu istirahat/shalat pada pukul 12.30 hingga 13.00 WIB.
Lalu jumat jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12:00 WIB hingga 13:30 WIB.
Selanjutnya, untuk pelaksanaan ketentuan jam kerja dimaksud, diharapkan seluruh ASN dan non ASN agar dapat melaksanakan apel pagi setiap Hari Senin selama bulan Ramadhan tetap dilaksanakan pada pukul 07.45 WIB - selesai.
Kemudian, juga diminta menggunaan pakaian dinas ASN dan Non ASN/Tenaga Kontrak sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.1.12/1116 tanggal 29 Januari 2024, tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara/Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Baca juga: Ramadhan Tiba, Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa 2024
Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh, Gade Ridwan mengatakan, surat edaran gubernur dikeluarkan supaya dapat jadi panduan para ASN dalam bekerja selama Bulan Ramadhan ini.
“SE Gubernur berlaku sepanjang Ramadhan tahun ini dan dapat menjadi pedoman para ASN di bawah jajaran Pemerintah Aceh," ujar Gade Ridwan.(*)
Baca juga: Pemerintah Aceh Keluarkan SE Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Masuk 08.00 WIB, Pulang 13.00 WIB
| ASDP Lanjut Kelola KMP Aceh Hebat 1 rute ke Sinabang, Pemerintah Aceh Dorong e-Ticketing |
|
|---|
| Negara Hadir di Aceh, Ruslan M Daud Dorong Percepatan Infrastruktur Pascabencana |
|
|---|
| Rumah Amal Masjid Jamik USK Salurkan Rp447,8 Juta untuk 2.322 Penerima Manfaat |
|
|---|
| Polda Aceh Latih PKS dan Kenalkan e-Learning Gratis di SMKN 1 Banda Aceh |
|
|---|
| Lantik Pengurus Ormawa, Ini Pesan Dekan FKG USK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-asn1111.jpg)