Berita Lhokseumawe

Satpol PP Lhokseumawe Amankan Penjual dan Pembeli Makanan Pada Siang Hari Ramadhan, Toko Disegel

Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe mengamankan seorang penjual dan seorang pembeli makanan di Toko Budi, Jalan Perniagaan, pada hari Jumat (15/3/2024)

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Barang Bukti - Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe mengamankan seorang penjual dan seorang pembeli makanan di Toko Budi, Jalan Perniagaan, pada hari Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 11.15 WIB. Pengungkapan hal ini terjadi setelah Satpol PP dan WH menerima laporan dari masyarakat bahwa toko tersebut telah melakukan transaksi jual beli makanan di siang hari sejak hari pertama bulan Ramadhan. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe mengamankan seorang penjual dan seorang pembeli makanan siang hari Ramadhan di Toko Budi, Jalan Perniagaan, pada hari Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 11.15 WIB.

Pengungkapan hal ini terjadi setelah Satpol PP dan WH menerima laporan dari masyarakat bahwa toko tersebut telah melakukan transaksi jual beli makanan di siang hari sejak hari pertama bulan Ramadhan.

"Setelah menerima laporan, kita langsung kerahkan personel ke lokasi.

 Setiba di lokasi, petugas menemukan seorang pembeli laki-laki dan seorang penjual makanan perempuan sedang melakukan transaksi," kata Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana.

Baca juga: Sat Lantas Polres Aceh Jaya Aktif Lakukan Patroli Rutin dan Penertiban Knalpot Brong

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di TKP, diantaranya
makanan siap saji, alat masak, dan uang tunai.

Penjual dan pembeli makanan tersebut kemudian diamankan ke Mako Satpol PP dan WH untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Heri Maulana memastikan, pihaknya akan menindak tegas pelanggaran Syariat Islam di wilayah Kota Lhokseumawe, terutama selama bulan Ramadhan.

"Kami tidak akan mentolerir adanya pelanggaran Syariat Islam, terutama di bulan Ramadhan," katanya Heri.

Lanjutnya, penjual dan pembeli makanan tersebut saat ini masih diperiksa oleh penyidik Satpol PP dan WH.

Untuk Toko Budi telah disegel hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Tim Safari Ramadhan IAI Almuslim Bireuen Kunjungi Delapan Masjid

Heri juga memastikan kalau pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Kota Lhokseumawe.

"Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, tertulis, denda, hingga penyitaan barang bukti. 

Dan Toko tersebut kini dilakukan penyegelan sebagai efek jera bagi para pelanggar Syariat Islam dan juga sebagai contoh bagi pelaku usaha dan masyarakat," kata Heri.

Heri juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga suasana Ramadhan yang kondusif dan penuh kekhusyukan.

"Kami berharap kerjasama dari semua pihak untuk menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh berkah," pungkas Heri.(*)

Baca juga: Polisi Amankan 74 Botol Miras dari 11 Pelaku, Satu Orang Ditangkap Usai Tarawih, Ini 7 Lokasi TKP

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved