Oknum TNI Diduga Aniaya Warga, Kapendam IM: Jika Terbukti, Hukum Seberat-Beratnya

Kodam Iskandar Muda (IM) buka suara terkait dugaan keterlibatan oknum TNI yang menganiaya dua warga di Banda Aceh pada Jumat (15/3/2024) lalu.

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
TRIBUNSUMSEL.COM
ILUSTRASI - Kodam Iskandar Muda (IM) buka suara terkait dugaan keterlibatan oknum TNI yang menganiaya dua warga di Banda Aceh pada Jumat (15/3/2024) lalu. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kodam Iskandar Muda (IM) buka suara terkait dugaan keterlibatan oknum TNI yang menganiaya dua warga di Banda Aceh pada Jumat (15/3/2024) lalu.

Pengeroyokan dua pemuda tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI berinisial DAR di sebuah rumah kos di Jalan Residen Danubroto, Gampong Geuceu Komplek Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Akibat pengeroyokan tersebut, dua korban yakni Almizan dan adiknya Fakhrur Razi mengalami luka dan saat ini harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin.

Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam IM) Kol Inf Drs. Alim Bahri menyampaikan baru mendengar perihal penganiayaan tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan menghubungi pihak Rindam IM dan Pomdam IM tentang kejadian tersebut," katanya, Minggu (17/3/2024).

 

 

Kapendam juga menyampaikan, kasus ini masih didalami oleh pihak Resimen Induk Kodam Iskandar Muda (Rindam IM) dan Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan penganiayaan tersebut.

"Jika memang terbukti kepada pelaku akan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di militer," katanya.

Baca juga: Kodam IM Buka Suara Terkait Dugaan Penikaman oleh Oknum TNI di Banda Aceh, Korban Abang dan Adik

Baca juga: Kodam Iskandar Muda Gelar Acara Malam Lepas Sambut Pangdam IM

Pihak Kodam IM akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi mengawal kasus ini dengan pihak Rindam IM dan Pomdam IM akan menyampaikan perkembangan selanjutnya.

"Saya Kapendam IM mewakili Kodam Iskandar Muda meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas kejadian ini. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pembinaan mental dan disiplin bagi seluruh anggota agar kejadian serupa tidak terulang kembali," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, DAR (25), oknum TNI AD berpangkat Sersan Dua (Serda) diamankan aparat gabungan TNI-Polri karena melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan dua warga asal Aceh Jaya mengalami luka tusukan benda tajam.

Korban adalah Almizan dan Fahrulrazi mengalami luka tikam di bagian dada dan perut. Keduanya terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat akibat tindak pidana penganiayaan berat tersebut. Penganiayaan itu sendiri terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Gampong Geuceu Kompleks, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Jumat (15/3/2024) sekira pukul 03.00 WIB atau menjelang waktu sahur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, mengatakan, kejadian penganiayaan berat yang mengakibatkan dua pemuda mengalami luka tusukan. Kasus tersebut sudah ditangani pihak Rindam IM. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved