CPNS 2024

Aturan Baru Rekrutmen CPNS & PPPK 2024, Hanya Honorer Terdata BKN Boleh Daftar Jalur Khusus

Hanya honorer yang datanya sudah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dibolehkan mendaftar CPNS dan PPPK 2024 jalur khusus.

Editor: Amirullah
Freepik
Pendaftaran CPNS 2024 

SERAMBINEWS.COM - Tak semua pegawai Non-ASN (honorer) di sebuah instansi bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Hanya honorer yang datanya sudah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dibolehkan mendaftar CPNS dan PPPK 2024 jalur khusus.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah menetapkan sebanyak 1,28 juta formasi akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan ASN

Kemenpan RB juga menegaskan bahwa rekrutmen PPPK 2024 hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-2 yang telah masuk basis data BKN.

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah sudah masuk pendataan non-ASN?

BKN akhirnya menjawab pertanyan para tenaga honorer yang mengetahui bagaimana cara cek pendataan non-ASN.

Dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial, cara cek apakah sudah masuk pendataan non-ASN adalah dengan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat Anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM).

BKN menyatakan hal ini karena kewenangan pendataan non- ASN ada pada Instansi masing-masing.

"Proses pendataan Non-ASN sudah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali," tulis BKN, Senin (18/3/2024).

Pendataan non-ASN ini juga berlaku untuk tenaga honorer guru atau tenaga honorer kesehatan.

Kelompok yang Masuk Pendataan Non-ASN

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN yaitu:

- Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN

- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Namun, kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

- Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved