Berita Lhokseumawe

4 Pria Ditangkap di Sebuah Rangkang Lhokseumawe, 2 Paket Sabu Disita 

Para yang ditangkap yang ditangkap adalah ZU (42), MU (30), MA (32) dan JA  (26) yang merupakan warga Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Amirullah
For Serambinews
Barang bukti sabu 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Narkotika Polres Lhokseumawe berhasil menangkap 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Selasa (19/3/2024) malam.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. 

Sehingga tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di sebuah rangkang atau gubuk di pinggir kolam atau tambak di kawasan tersebut.

Para yang ditangkap yang ditangkap adalah ZU (42), MU (30), MA (32) dan JA  (26) yang merupakan warga Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Baca juga: Kabar Gembira, Pemkab Aceh Timur Siapkan THR untuk ASN Sebesar Rp. 43 Miliar

Dalam penggeledahan yang dilakukan, kata AKP Wijaya Yudi Stira Putra, petugas berhasil menyita dua paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone android dan satu pack plastik transparan berles warna merah.

Selanjutnya, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved